InfoMalangRaya.com– Perusahaan induk TikTok fi China ByteDance mengatakan pihaknya tidak ada maksud untuk menjual bisnisnya, setelah Amerika Serikat meloloskan undang-undang yang memaksa platform berbagi video itu dijual atau akan diblokir di Amerika.
“ByteDance tidak memiliki rencana apapun untuk menjual TikTok,” tulis perusahaan itu di akun resminya di Toutiao, sebuah platform media sosial miliknya sendiri, lansir BBC (26/4/2024).
Pernyataan dari ByteDance itu dimunculkan setelah sebuah artikel di website industri teknologi The Information menyebutkan bahwa pihaknya sedang menelusuri potensi penjualan operasional TikTok di Amerika Serikat tanpa disertai algoritma yang membuatnya berjaya.
“Laporan-laporan media asing yang menyebut ByteDance menjual TikTok tidak benar,” kata perusahaan itu, dengan menyertakan tangkapan layar artikel dimaksud ditambah aksara China yang bermakna “rumor palsu”.
“Kami percaya diri dan kami akan terus berjuang demi hak-hak kami di pengadilan,” kata bos TikTok Shou Zi Chew dalam pesan video pekan ini.
Menurut TikTok, perusahaan pendirinya asal China ByteDance memiliki 20% sahamnya. Sekitar 60% saham dimiliki oleh berbagai firma investasi termasuk perusahaan raksasa investasi Amerika Carlyle Group, General Atlantic, dan Susquehanna International Group. Sisanya 20% dimiliki oleh karyawannya di berbagai belahan dunia. Tiga dan lima anggota badan eksekutif TikTok adalah warga Amerika Serikat.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
RUU yang mengharuskan penjualan TikTok di Amerika Serikat ditandangani resmi menjadi UU oleh Presiden Joe Biden pada hari Rabu 24 April.
UU itu memberikan waktu kepada ByteDance untuk menjual bisnisnya selama 9 bulan, dengan tambahan masa jeda 3 bulan sebelum pemblokiran dapat dilakukan.
Itu artinya batas akhir penjualan TikTok ada di tahun 2025, setelah pemenang pemilihan presiden AS 2024 menjabat.*