InfoMalangRaya.com– Influencer (pemengaruh) di Prancis terancam dipenjara apabila melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar regulasi promosi terbaru.Influencer adalah personalitas daring yang memiliki banyak pelanggan dan dapat membuat tren. Sebagian mendorong orang untuk membeli produk yang mereka promosikan tetapi seringkali tidak mengungkapkan bahwa mereka menerima uang sebagai imbalan untuk mengiklankannya.Wakil-wakil rakyat Prancis fi parlemen mengatakan bahwa, mengingat banyaknya orang yang ditipu secara online, mereka berusaha untuk “mengklarifikasi kontur” aktivitas komersial dan menentukan “tanggung jawab dan kewajiban” para pemengaruh.Peraturan yang disahkan hari Kamis (1/6/2023) itu ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik komersial daring yang menyesatkan atau berunsur penipuan.Para “aktor pengaruh komersial” tidak akan dapat mengiklankan lotere atau perjudian di platform yang tidak memiliki kapasitas untuk melarang anak di bawah umur (platform yang bisa diakses semua kelompok umur semisal TikTok dan Instagram). Promosi bedah kosmetik dan beberapa produk keuangan serta peralatan medis juga akan dilarang, demikian pula tembakau atau rokok.Pelanggar bisa dikenai hukuman hingga dua tahun penjara atau denda sampai €300.000 ($322.000), lansir RFI.Namun, ada kekhawatiran tentang kemampuan pihak berwenang untuk mengawasi pelanggaran, terutama ketika akun influencer terlihat di Prancis tetapi orang tersebut secara fisik berada di luar yuridiksi nya atau berada di luar negeri.Menurut Kementerian Ekonomi, Keuangan, dan Kedaulatan Industri dan Digital di Prancis diperkirakan terdapat lebih dari 150.000 pemengaruh.Ini untuk pertama kalinya aktivitas dan peran seperti itu secara legal didefinisikan di sebuah negara Eropa.Undang-undang tersebut disetujui oleh lintas partai disahkan dengan suara bulat dalam pemungutan suara Senat pada hari Rabu.*