InfoMalangRaya.com – Pemerintah Iraq telah meminta Swedia untuk mengekstradisi pembakar Al-Quran, Salwan Momika, yang merupakan pengungsi asal negara itu, ungkap pengacaranya kepada AFP pada Selasa.
“Iraq ingin dia diekstradisi karena dia membakar Al-Quran di luar masjid (di Stockholm) pada bulan Juni,” kata pengacara David Hall kepada AFP setelah polisi Swedia menanyai Momika terkait permintaan ekstradisi tersebut.
“Untuk dapat diekstradisi ke negara lain, hukum (di Swedia) menyatakan bahwa kejahatan tersebut harus merupakan kejahatan di Swedia dan Iraq,” kata Hall.
Membakar kitab suci umat Islam “bukan merupakan kejahatan di Swedia, jadi tidak mungkin Swedia mengekstradisinya.”
Pemerintah Swedia mengutuk penodaan terhadap Al-Quran, namun mengklaim menjunjung tinggi hukum di negara itu terkait kebebasan berbicara dan berkumpul.
“Saya tidak mengerti mengapa mereka (Irak) repot-repot dengan permintaan seperti itu. Saya yakin pemerintah Iraq memahami hal ini,” tambah Hall.
Momika mengatakan kepada AFP bahwa Iraq mengupayakan ekstradisinya “agar saya dapat diadili dan dimintai pertanggungjawaban di Iraq sesuai dengan hukum Islam.”
“Saya akan mengajukan pengaduan terhadap Menteri Luar Negeri Iraq Fuad Hussein karena dia melakukan kejahatan politik terhadap saya,” tambahnya.
Momika telah membakar Al-Quran dalam berbagai aksi protes di Swedia sejak bulan Juni, yang memicu kemarahan dan kecaman di negara-negara Muslim.
Para pengunjuk rasa Iraq menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad dua kali pada bulan Juli, memicu kebakaran di dalam kompleks kedutaan pada kesempatan kedua.
Badan intelijen Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan teror pada pertengahan Agustus menjadi empat dari skala lima setelah reaksi kemarahan membuat negara itu menjadi “target prioritas”.
Pemerintah Swedia sedang menjajaki cara-cara hukum untuk menghentikan protes yang melibatkan pembakaran kitab suci dalam situasi tertentu, namun belum tentu akan ada suara mayoritas untuk perubahan undang-undang.
Hall mengatakan bahwa kasus ekstradisi Momika kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Agung Swedia dan keputusannya “bisa memakan waktu beberapa minggu atau beberapa bulan.”
Trending
- Politikus Sayap Kanan Moshe Feiglin Serukan Pembasmian Total Anak-anak Gaza
- Al Ahli Bidik Lionel Messi, Potensi Nostalgia Rivalitas vs Cristiano Ronaldo per 1 Januari 2026
- Kota Malang Kokoh di Posisi Runner-Up Porprov IX dengan Lonjakan Prestasi Mencapai 90%
- Marselino Ferdinan akan Dipinjamkan Oxford ke Belanda? Erick Thohir Bersuara
- Pernikahan Tak Tercatat, Anak Kehilangan Hak Dasar: Ini Peringatan Kemenag
- Penawaran vakum robot Amazon Prime terbaik yang bisa Anda dapatkan sekarang untuk tahun 2025
- Porprov IX Jatim 2025 Malang Raya Sukses Besar, Ekonomi Ikut Melaju
- Aksi Pro-Palestina Pecah di Pesta San Fermín Pamplona, Aktivis Kecam Penjahahan ‘Israel’