Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Inflasi di Kota Malang Didorong Naiknya Harga Komoditas Pangan

    2 Juli 2025

    Langkah Mas Dhito Tangani Stunting Bawa Kabupaten Kediri Terbaik Kedua se-Jatim

    2 Juli 2025

    Pembersih Udara Favorit kami adalah $ 37 untuk hari utama

    2 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Inflasi di Kota Malang Didorong Naiknya Harga Komoditas Pangan
    • Langkah Mas Dhito Tangani Stunting Bawa Kabupaten Kediri Terbaik Kedua se-Jatim
    • Pembersih Udara Favorit kami adalah $ 37 untuk hari utama
    • Rodri Kembali Alami Cedera
    • IMR – Pagar Pasar Besar Ambrol, Komisi B Desak Revitalisasi Pasar
    • Kasus Perusakan Kafe ANT Probolinggo Sidang Perdana, Korban Cabut Tuntutan
    • Lindungi Anak Yunani Perketat Aturan Produk Tembakau dan Alkohol
    • IMR – ASN Purna Tugas Dilepas dengan Hormat di Kota Batu
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Jadi Korban KDRT atau Asusila? Beranilah Lapor!
    MALANG RAYA

    Jadi Korban KDRT atau Asusila? Beranilah Lapor!

    By admin6 Desember 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    WhatsApp Image 2023 12 05 at 15.33.59

    InfoMalangRaya – Faktanya, kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan masih marak terjadi. Jika menjadi korban KDRT atau asusila, beranilah melapor ke polisi !

    Dalam rilis pers Selasa (5/12/2023) siang, Satuan Reskrim Polres Malang, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menunjukkan 6 tersangka. Dua tersangka kasus asusila terhadap anak, 2 kasus cabul dan 2 kasus KDRT.

    “Kita prihatin, tren kasus PPA dibanding tahun sebelumnya ada kenaikan 9%. Apakah ini fenomena gunung es. Biasanya keluarga korban malu untuk lapor, ” ungkap AKP Gandha Syah Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang.

    Gandha menambahkan, rata-rata kasus terjadi, dari keluarga berlatar “broken” atau bermasalah. Adapun perbuatan kekerasan fisik dan KDRT berlatar asmara orang ketiga dan faktor ekonomi.

    “Ada kemungkinan banyak, angka-angka tidak melapor, namun berharap keberanian melapor meningkat karena ada media sosial, ” jelas Gandha.

    Para tersangka, kasus asusila pada anak di bawah umur diantaranya Singgih Setiawan (23) warga ber-KTP Sidotopo Sekolahan VIII/5 Kel. Sidotopo, Semampir Kota Surabaya dan Paiman (49) warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

    Kasus cabul, tersangka M Sahri (47) warga Jalan Panglima Sudirman RT 03 RW 03, Desa Jeru, Tumpang dan Kasro Tanwibawa (49) asal Kampunt Cimurutu Desa Margamulya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

    Dua kasus KDRT, tersangka Riki Rikardo (27) warga Dusun Sumbernanas Kecamatan Gedangan dan Yogi Candra Lestari (31) wargaJalan Hasanudin, Desa Jeru Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

    “Tersangka Singgih modusnya Iming iming akan menikahi korban dan ketahuan keluarga. Tersangka Paiman, korban usia 14 tahun. Modusnya, masuk ke dalam rumah. Congkel jendela dan melakukan tindak asusila, ” urai Gandha.

    Gandha lalu menjelaskan kasus KDRT. Tersangka Riki, sempat membanting korban ke aspal. Korban jatuh kepalanya lebih dulu hingga luka robek. Korban berusia 25 tahun.

    Tersangka Yogi Chandra. Menampar pipi korban dan memukul korban hingga jatuh ke lantai. Ironisnya, dari salah satu tersangka, korban barusaja melahirkan. Pemicunya, seorang janda yang kini tengah hamil.

    Dua tersangka KDRT ini, dikenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Tersangka Singgih dan Paiman dikenai Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

    M Sahri dikenai pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

    Tersangka Kasro dikenai Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (Santoso FN)
    The post Jadi Korban KDRT atau Asusila? Beranilah Lapor! appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 361

    Asusila atau Beranilah Jadi KDRT korban Lapor
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Inflasi di Kota Malang Didorong Naiknya Harga Komoditas Pangan

    2 Juli 2025

    IMR – Pagar Pasar Besar Ambrol, Komisi B Desak Revitalisasi Pasar

    2 Juli 2025

    IMR – ASN Purna Tugas Dilepas dengan Hormat di Kota Batu

    2 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202446

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.