InfoMalangRaya.com– Bekas opsir dinas intelijen CIA bernama Alexander Yuk Ching Ma hari Rabu (12/9/2024) dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah dinyatakan bersalah menyerahkan informasi pertahanan rahasia milik Amerika Serikat kepada mata-mata China.
Hukuman tersebut merupakan hasil kesepakatan hukum antara pihak kejaksaan dan terdakwa, kata Departemen Kehakiman AS. Terdakwa berupaya untuk menghindari hukuman yang lebih berat dengan mengakui perannya dalam pembocoran informasi rahasia ke dinas intelijen Shanghai State Security Bureau (SSSB).
Ma, yang sekarang berusia 71 tahun, bekerja untuk CIA dari 1982 sampai 1989. Dia dituduh berkonspirasi dengan seorang kerabatnya, yang juga bekerja untuk dinas intelijen AS itu, untuk mengirimkan “sejumlah besar” informasi pertahanan nasional kepada mata-mata China dengan imbalan uang $50.000 pada 2001.
Dua tahun kemudian, Ma melamar sebagai ahli bahasa di kantor lapangan FBI di Hawaii.
“FBI, yang mengetahui hubungan Ma dengan intelijen (China), mempekerjakan Ma sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya dengan SSSB,” kata Departemen Kehakiman, seraya menambahkan bahwa dia bekerja paruh waktu di FBI antara tahun 2004 dan 2012, lansir DW.
Warga negara AS kelahiran Hong Kong itu pertama kali ditangkap pada Agustus 2020.*
Leave a comment
Leave a comment