Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan

    1 Juli 2025

    Belanja Pendidikan Surabaya Dituding di Bawah Standar, Pemkot Klaim Sudah Lebih 20 Persen

    1 Juli 2025

    IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti

    1 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan
    • Belanja Pendidikan Surabaya Dituding di Bawah Standar, Pemkot Klaim Sudah Lebih 20 Persen
    • IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti
    • Lansia di Magetan Ditemukan Meninggal di Sawah Dekat Kanal Karangrejo
    • Ratusan model printer saudara memiliki cacat keamanan yang tidak dapat ditambal
    • Malut United Cuci Gudang, 22 Pemain Dilepas Termasuk Lima Asing
    • Arab Saudi Persilahkan Warga dan Pemukim Negara Teluk Umrah Kapan Saja
    • IMR – Kado Hari Bhayangkara, Kapolresta Naikkan Pangkat 54 Personel
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Jaksa Ungkap Korupsi Program Indonesia Pintar, Begini Modusnya
    INTERNASIONAL

    Jaksa Ungkap Korupsi Program Indonesia Pintar, Begini Modusnya

    By admin11 September 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    korupsi

    InfoMalangRaya.com— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat Muhammad Sadri (47) melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,15 miliar.
    “Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa ,” kata JPU Junita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9/2024).
    JPU dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
    Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu, lanjut JPU, adalah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
    “Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan H. Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh,” sebut Junita.
    JPU Junita mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
    “Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut dia.
    Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
    Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), dengan agenda keterangan para saksi.
    “Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang,” kata Muhammad Kasim.*/ant

    Jumlah Pembaca: 182

    Begini Indonesia Jaksa Korupsi Modusnya pintar Program Ungkap
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Arab Saudi Persilahkan Warga dan Pemukim Negara Teluk Umrah Kapan Saja

    30 Juni 2025

    Pembunuhan Ritual Pria Bertato Ibrani Guncang Gereja di AS

    30 Juni 2025

    Pil Narkotik Dicampur di Tepung Makanan

    30 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202432

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.