InfoMalangRaya.com— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara mendakwa Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum Langkat Muhammad Sadri (47) melakukan korupsi, yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,15 miliar.
“Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa ,” kata JPU Junita di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9/2024).
JPU dalam surat dakwaan menyebut, terdakwa melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp1 juta serta mahasiswa angkatan 2022 sebesar Rp1,5 juta per orang pada setiap semesternya.
Adapun modus terdakwa melakukan pemotongan itu, lanjut JPU, adalah untuk biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus, dan berbagai jenis yang lainnya.
“Perbuatan itu dilakukan terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan H. Akhmad Julham (berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh,” sebut Junita.
JPU Junita mengatakan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,15 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi).
“Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut dia.
Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 12 huruf Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada Senin (23/9), dengan agenda keterangan para saksi.
“Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum agar menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin (23), mendatang,” kata Muhammad Kasim.*/ant
Trending
- IMR – Operasional Belum Jelas, SK KMP untuk 57 Kelurahan Diserahkan
- Belanja Pendidikan Surabaya Dituding di Bawah Standar, Pemkot Klaim Sudah Lebih 20 Persen
- IMR – MBG di Kota Batu Jalan Bertahap Tapi Pasti
- Lansia di Magetan Ditemukan Meninggal di Sawah Dekat Kanal Karangrejo
- Ratusan model printer saudara memiliki cacat keamanan yang tidak dapat ditambal
- Malut United Cuci Gudang, 22 Pemain Dilepas Termasuk Lima Asing
- Arab Saudi Persilahkan Warga dan Pemukim Negara Teluk Umrah Kapan Saja
- IMR – Kado Hari Bhayangkara, Kapolresta Naikkan Pangkat 54 Personel