InfoMalangRaya.com – Deretan bus berjejer menurunkan calon Jamaah Haji asal Indonesia di depan hotel di wilayah Misfalah, Makkah. Nampak puluhan orang menggunakan sarung tengah duduk di pintu masuk sebuah hotel sambil merokok, ditemani kopi.
Tak jauh dari mereka, dua orang jemaah yang baru tiba dari bandara dan masih berpakaian ihram, ikut bergabung, menghisab asap-asap berbahaya.
Esok harinya, di tempat yang sama, seorang perempuan asal Indonesia juga duduk di pintu masuk hotel. Alih alih ditemani seorang temannya sama-sama perempuan, ia juga mengeluarkan batang rokoknya,
Seperti halnya para “ahli hisab” lainnya, dia duduk santai, mengobrol, membuka pesan whatsapp dan pelan-pelan menghisap rokok, mengabaikan hilir mudik jamaah lain.
*
Sejak manasik hingga menjelang keberangkatan, para jamaah sudah sering diingatkan tentang adab dan larangan di Tanah Suci, termasuk larangan dan ketentuan soal rokok.
Sesuai aturan, Kementerian Agama (Kemenag) membatasi membawa rokok maksimal 200 batang. Jika di rata-rata, setiap hari menghisap rokok sekitar lima batang.
Meski demikian, tak sedikit jamaah berusaha mencuri-curi celah agar bisa lolos membawa batang maut ini dari pantauan petugas atau mesin X-Ray.
Belum lama ini, penulis memperhatikan seorang calon jamaah haji menyelipkan rokok dan korek (salah satu barang yang dilarang masuk pesawat) di sela-sela pakaian ihramnya saat petugas sedang melakukan fast track di Asrama Haji Sukolilo.
“Saya membawa 2 gros rokok. Insya Allah cukup sebulan,” ujar Abdullah (40) seorang calon jamaah haji. “Saya sangu 8 pak,” ujar jamaah lain.
Larangan Merokok di Saudi
Semenjak tahun 2014, Arab Saudi telah memperketat aturan merokok di tempat umum. Lebih lebih larangan keras merokok di kawasan agama, terutama di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Secara keseluruhan, tampak bahwa merokok dilarang di tempat-tempat umum di Arab Saudi, termasuk di sekitar tempat-tempat yang berhubungan dengan agama dan acara-acara publik, selama Perjalanan haji.
Pemerintah Arab Saudi memberikan petunjuk berupa pamphlet “mamnu’ at-tadkhin atau No Smoking/Dilarang Merokok” dengan jelas di tempat-tempat paling dilarang dan bisa berdampak hukum.
Tahun 2016, Arab Saudi menetapkan larangan merokok di tempat umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan denda dan hukuman.
Larangan melarang merokok di delapan publik ini meliputi; sekitar lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, olah raga dan budaya, lembaga sosial dan amal.
Merokok juga dilarang di tempat kerja, perusahaan, kantor pemerintah, pabrik, bank, dan semua fasilitas angkutan umum.
Pada tahun 2022, dilaporkan bahwa merokok di sekitar Masjid Nabawi akan mengakibatkan denda sebesar Rp 800.000.
Arab Saudi juga telah memberlakukan larangan merokok di dalam semua bandara udara Arab Saudi sejak 2010. Menurut surat kabar Arab News, pelanggar ketentuan ini akan dikenai denda 200 riyal Saudi (53 dollar AS).
Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi sudah mengingatkan calon jamaah haji untuk memperhatikan larangan dalam berhaji yang diatur Pemerintah Arab Saudi, khususnya bagi jamaah saat berada di Kota Suci Makkah dan Madinah.
Selain karena pelanggar dan kedapatan merokok di 5 tempat itu bisa berakibat denda juga kurungan, tindakan ini juga menyangkut adab. “Saya biasanya sehari bisa 3 bungkus, Alhamdulillah sejak tiba di hotel tak ada keinginan merokok, ” ujar Ahmad Riza (45) jemaah asal Gresik.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab bisa melakukan hal itu ia hanya menjawab pendek. “Gak tahu, rasanya gak enak saja merokok di Tanah Haram,” ujarnya.*Ahmad