Infomalangraya.com –
Share
Tweet
Share
Share
Email
Sekarang untung mendapatkan apapun sangat mudah, karena sudah zamannya era digitalisasi. Salah satu contohnya sekarang kamu bisa meminjam uang secara online melalui aplikasi pinjaman online. Dimana kamu bisa dengan mudah meminjam uang hanya dengan mengisi data dan tanpa jaminan apapun.
Coba bayangkan, sebelum zamannya era digitalisasi untuk meminjam uang kamu perlu ke bank dengan membawa jaminan, dimana sebelum dipinjamkan kamu akan diverifikasi terlebih dahulu alamat, usaha, tempat kerjanya dan lain sebagainya.
Belum lagi meminjam uang dengan renternir yang memberikan bunga dan denda besar. Sedangkan sekarang kamu bisa meminjam uang dengan mudah dan bunga yang relatif rendah. Meski begitu, jangan sampai kamu terjebak dengan pinjol atau pinjaman online ilegal ya!
Karena pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK dan umumnya bunga serta denda yang diberikan sangat besar. Oleh sebab itu, kamu perlu tau gimana cara mengecek pinjol OJK yang sudah terdaftar.
Selain itu, kamu juga perlu tau risiko apa aja jika kamu tidak membayar pinjol. Nah, pas banget nih! Kali ini kami akan membahas apa aja sih risiko tidak bayar pinjol. So, disimak ya!
Risiko Tidak Bayar Pinjol
Ini Risiko Jika Tidak Bayar Pinjaman Online
Untuk kamu yang berencana meminjam uang online di aplikasi pinjaman online, alangkah baiknya kamu harus tau dulu nih resiko yang kamu dapatkan jika sewaktu-waktu kamu tidak mampu membayar pinjaman berikut ini!
1. Bunga Denda Membengkak
Bunga Denda Membengkak
Risiko tidak bayar pinjaman online yang pertama adalah bunga dan denda yang kamu dapatkan akan terus membengkak. Jika kamu tidak membayar tagihan sesuai dengan tanggal jatuh tempo, maka pihak pijaman online akan memberikan denda.
Denda yang didapatkan pun tergantung besarannya dan durasi keterlambatan. Selain itu, ada juga pihak pinjaman online yang akan menaikkan bunga ketika kamu telat membayar.
Artinya jika kamu telat membayar maka tagihan kamu akan semakin membesar. Bahkan jumlahnya bisa berkali-kali lipat dari nominal yang kamu pinjam. Oleh sebab itu, bayar tagihannya sebelum jatuh tempo ya gaes!
2. Di-blacklist OJK dan BI
Di-blacklist OJK dan BI
Risiko tidak bayar pinjaman online berikutnya adalah berpotensi di-blacklist OJK dan BI. Yups, buat yang belum tau OJK ini Ototoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan mengawasi lembaga simpan pinjam. Sedangkan BI adalah Bank Indonesia.
Jika kamu telat membayar pinjaman maka pihak pinjol akan melaporkan data kamu langsung ke pihak OJK, sehingga kamu akan masuk ke daftar hitam. Jika sudah begitu, maka BI Checking kamu reputasinya akan buruk.
Sehingga ke depannya kamu tidak bisa meminjam kembali kepada daftar pinjaman online resmi manapun, termasuk pinjaman dari bank. Karena riyawat catatan pinjaman kamu buruk sehingga reputasinya sudah tidak bisa dipercayai.
3. Ditagih Langsung Oleh Debt Collector
Ditagih Langsung Oleh Debt Collector
Risiko tidak bayar pinjaman online selanjutnya adalah ditagih langsung oleh debt collector. Yups jika kamu telat membayar tagihan pinjaman online, maka kamu akan mendapatkan peringatan melalui email, SMS, WhatsApp dan juga telepon.
Namun, jika kamu sudah diberi peringatan masih tidak menyelesaikan kewajiban, maka pihak pinjaman online akan menurunkan tim debt collector untuk menghubungi kamu langsung dan keluargamu.
Tentunya tim debt collector akan mendatangi rumah kamu. Umumnya debt collector akan datang jika kamu telat jatuh tempo hingga 90 hari. Selain itu, kamu akan dikenai denda hingga 100%.
Untuk pinjaman online OJK tentu akan ditagih dengan baik-baik. Namun, jika kamu meminjam kepada pinjaman online ilegal maka akan jauh lebih ngeri, dimana kamu bisa saja diteror dan seluruh kenalan kamu akan dihubungi.
Hal tersebut tentunya akan membuat kamu tidak nyaman dan membuat reputasi kamu semakin buruk. Oleh sebab itu, pastikan kamu tau ciri-ciri pinjol ilegal dan legal, agar tidak terjerat dengan pinjol ilegal.
4. Penyitaan Harta Benda
Penyitaan Harta Benda
Risiko jika tidak membayar pinjaman online berikutnya adalah menyita harta benda. Jika kamu sudah didatangi oleh debt collector, maka mau gak mau kamu harus membayarnya sesuai dengan tagihan yang diminta.
Jika kamu tidak bisa membayar lunas, maka bisa saja pihak pinjaman online akan menyita barang berharga kamu berupa aset harta benda seperti kendaraan, rumah, tanah atau barang elektronik lainnya.
Oh iya, sebelum menyita barang-barang ini tentu pihak pinjaman online akan mengirimkan surat terlebih dahulu sebagai peringatan. Jika kamu mengabaikannya tentu tim debt collector akan memaksa menyita harta benda kamu.
5. Terkena Sanksi dari Pinjol
Terkena Sanksi dari Pinjol
Risiko jika tidak membayar pinjaman online terakhir adalah terkena sanksi dari pinjol. Umumnya pinjol legal telah diawasi langsung oleh pihak OJK, dan jika kesalahan ada pada peminjam yang telat membayar maka pihak pinjol berhak memberikan sanksi.
Tentunya sanksi ini bisa berupa sanksi sesuai kesepakatan yang kamu lakukan dengan pihak pinjaman online. Sanksi ini beragam, dimana kamu bisa saja harus membayar bunga dan denda sesuai dengan nominal yang kamu pinjami.
Hal tersebut tentunya akan membuat tagihan pinjaman kamu akan semakin membesar bukan? Oleh sebab itu, kamu harus membayar cicilan sesuai tagihan dengan tepat waktu ya gaes!
So, bagaimana sobat pintar? Sekarang kamu sudah tau kan ada apa aja resiko jika tidak bayar pinjol. Oh iya, jangan lupa juga ya untuk share artikel tentang resiko jika tidak membayar pinjaman online ini ke sobat pintar lainnya.
Supaya mereka juga tau ada apa aja sih resikonya. Nah, kalau kamu punya kritik dan saran mengenai artikel tentang risiko tidak bayar pinjaman online ini, bisa langsung tulis aja ya di kolom komentar bawah sini 🙂
Artikel Menarik Lainnya!
Jangan lupa untuk LIKE kita di Facebook, Follow Twitter dan Instagram TipsPintar.com. Ditambah lagi, biar gak ketinggalan video-video menarik dari kita, jangan lupa Subcribe YouTube Channel TipsPintar.com