Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kesempatan terakhir untuk menghemat bank listrik, pengisi daya dan aksesori seluler

    11 Juli 2025

    Gerakan Pilates untuk Kuatkan Punggung dan Perbaiki Postur Tubuh Sendiri

    11 Juli 2025

    Diduga Inprosedural, Pakerin Perkarakan BPR Prima Master Bank soal Dana Gaji dan THR Buruh

    11 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Kesempatan terakhir untuk menghemat bank listrik, pengisi daya dan aksesori seluler
    • Gerakan Pilates untuk Kuatkan Punggung dan Perbaiki Postur Tubuh Sendiri
    • Diduga Inprosedural, Pakerin Perkarakan BPR Prima Master Bank soal Dana Gaji dan THR Buruh
    • Profesor Jepang Shock Berat Baca Al Quran
    • Marc-Andre ter Stegen Ngotot Bertahan di Barcelona
    • Manfaat Buah Kiwi untuk Promil dan Kualitas Sperma Pria
    • Lagi, PT Herbalife Dikalahkan Membernya
    • Hemat Samsung, Penting, Sandisk dan banyak lagi
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Kades Bacaleg Harus Mundur, Batas Akhir per 3 Oktober
    MALANG RAYA

    Kades Bacaleg Harus Mundur, Batas Akhir per 3 Oktober

    By admin29 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 3412

    InfoMalangRaya – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang, Eko Margianto menyatakan, tengah memproses pengunduran diri kepala desa yang menjadi caleg pada pemilu 2024 mendatang.

    “Ada 6 (enam) kades yang sedang berproses pengunduran diri karena menjadi bakal caleg. Awalnya, ada 9 kades yang berniat menjadi caleg,” terang Eko Margianto, Senin (28/8/2023) siang.

    Dari jumlah awal 9 kades ini, lanjutnya, dua diantaranya tidak melanjutkan proses pendaftaran bacaleg. Dan, satu kades lagi, belum diketahui sejauh mana kelanjutan proses dan kepastian pengundurannya.

    Eko merinci, keenam kades yang harus mundur karena tercatat mendaftar bacaleg tersebut, yakni kades Purwoasri Singosari, Purwodadi Donomulyo, Parangargo Wagir, Wonorejo Ngantang, Kanigoro Pagelaran, dan Maguan Ngajum.

    Sedangkan, yang dipastikan tidak jadi mengundurkan diri menjadi bacaleg adalah kades Gondanglegi Wetan dan Jatirejoyoso Kepanjen.

    “Saat ini prosesnya (pengajuan) pemberhentian kepala desa. Dan, semua sudah melengkapi berkas pengunduran diri. Sesuai Peraturan KPU, memang harus mengundurkan diri,” imbuh Eko.

    Untuk kades yang diberhentikan, lanjutnya, maka akan digantikan oleh seorang penanggung jawab (PJ) kepala desa, yang ditunjuk Bupati Malang. SK pemberhentian ataupun PJ kades, diproses dan ditetapkan melalui Bagian Hukum Pemkab Malang.

    Mekanismenya, PJ kades pengganti harus bertatus ASN, dan diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Camat setempat.

    Terpisah, anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, saat pengajuan bacaleg, kades sudah mengisi pengunduran diri di Silon.

    Dan, menurutnya berkas resmi pengunduran diri bacaleg bersangkutan, juga harus diserahkan dalam batas akhir pencermatan DCS (daftar caleg sementara) bacaleg per 3 Oktober 2023 mendatang.

    “Jadi, tahapannya pengunduran diri kades yang jadi bacaleg per 3 Oktober. Dilanjutkan, tahapan perancangan DCT (daftar caleg tetap) mulai 4! Oktober sampai 3 November 2023 nanti,” demikian komisioner yang membidangi divisi Sosialisasi Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini. (Choirul Amin)
    The post Kades Bacaleg Harus Mundur, Batas Akhir per 3 Oktober appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 360

    Akhir Bacaleg Batas Harus Kades mundur Oktober
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Dirut RSUD Kanjuruhan Bantah Dugaan Kongkalikong Tender

    10 Juli 2025

    Diduga Langgar Norma, Dua Guru SMPN di Malang Terancam Kena Sanksi (Bag.1)

    10 Juli 2025

    Ini Respons Ketua PCNU Kota Malang soal Pro-Kontra Kehadiran Pendakwah Zakir Naik

    9 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20241

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20251

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 2024129

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.