Kadisdik Buka Suara Soal Pelecehan Jurnalis Sedangkan Statemen Kapolres Malang Disorot Aktivis Anak

PEMKAB MALANG282 Dilihat

Kabupaten Malang- Kekerasan pada anak di Sekolah oleh Guru kerap terjadi hingga saat ini, dan kekerasan pada Guru oleh orang tua murid juga ada kalanya terjadi. Sejatinya kekerasan pada anak didik bertujuan untuk mendisiplinkan anak yang dipandang oleh Guru melanggar disiplin, bukan untuk menghukum. Namun, akibat kurang dipahaminya perbedaan antara tindakan mendisiplinkan dengan memberi hukuman, mendorong guru terjebak pada tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan kaidah pendidikan.

Belum lama ini juga beredar pemberitaan dari sejumlah media massa ( Media Online-red) adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh siswa satu kelas yang mencubit temannya gara gara diduga melakukan tindakan kurang disiplin yang dilakukan atas arahan oknum guru pengajar di wilayah kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan yang sudah dipublikasikan rekan media bahwa Kapolres Malang tidak membenarkan adanya peristiwa kekerasan yang ada di ruang lingkup sekolah tingkat dasar. Sementara media yang lain memberitakan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan atas arahan oleh oknum guru yang berinisial (SM)

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SIK.,SH.,M.H memberikan statemen kepada media ” Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya ( Dikutip dari berbagai sumber-red)

Karena ada kesimpang siuran informasi maka Info Malang Raya membentuk tim investigasi secara Independen dan Objektif. Dari hasil penelusuran tim mendatangi wali murid berinisial (LP) yang diduga anaknya menjadi korban tindakan kekerasan. Dari hasil wawancara ekslusif dugaan kekerasan yang menimpa buah hatinya yang berinisial (GSL) ada beberapa bagian tubuhnya mengalami luka memar dan terlihat berwarna biru pada kulitnya yang dilakukan oleh teman temannya.

Dikutip dari video yang diterima Info Malang Raya.(LP),Selaku orang tua korban terlihat geram dengan mengatakan ” Gurunya, Wali Kelasnya Bu Ina, satu kelas disuruh mencubit anakku semuanya, Seumpama kamu jadi orang tua, Terima apa tidak, ini yang goblok gurunya atau muridnya. Jika anak saya trauma nanti saya tuntut”, Kata dia. Jum’at, (19/08/2022)

Lanjutnya, Jika Kapolres Malang dan Kapolsek Gondanglegi membantah tudingan tidak ada kekerasan, ya kan sudah ada buktinya”, Ujarnya

LP, Juga menjelaskan jika setelah diberitakan media massa pihak sekolah juga mendatangi rumah saya,Saat itu yang hadir adalah kepala sekolah dan Ina, Mereka (pihak sekolah -red) meminta maaf dan akan mencabut peraturan hukuman cubit,” Tuturnya

Sedangkan pihak sekolah, belum mau memberikan keterangan terkait peristiwa hukuman cubit padahal awak media sudah menghubungi oknum guru melalui ponsel pribadinya berulang kali. Karena sudah didatangi selama dua hari tidak berada dikantornya dari akhirnya tim bergerak mencari informasi soal oknum guru yang diduga membuat peraturan yang kurang mendidik. Pada selasa.23/8/2022 tim mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya jika kepala sekolah dalam kondisi sakit.

” Oh,Kalau kepala sekolahnya saat ini tidak masuk karena beliaunya sakit mas, jadi kemungkinan beliaunya fokus kesembuhan dahulu,” Katanya

Menanggapi ramainya pemberitaan soal pelecehan profesi jurnalis, Rahmat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan tanggapan singkat pada Rabu, 24/8/2022

” Bahwa, Setiap profesi memiliki kode etik dan kode perilaku agar marwah atau kehormatan masing masing tetap terjaga. Dalam kasus tersebut kepala sekolah adalah jabatan dari profesi guru. Sehingga jika ada anggotanya yang melanggar (termasuk merendahkan profesi lainnya-red) tentu komisi atau majelis etika dan disiplin organisasinya (PGRI-red) perlu memproses sangsinya.” Tegas dia

Dilain tempat, Senada dengan Kadis Pendidikan, Sam Nopek selaku aktivis pemerhati anak juga turut berkomentar jika era hari ini dan era masa lalu itu sudah berbeda jauh sekali

” Begini mas, Masyarakat atau siapa pun yang membenarkan tindakan pendisiplinan murid menggunakan kekerasan lupa bahwa tindakan semacam itu terjadi berpuluh puluh tahun yang lalu, dimana pola pikir dan pola tindak sebut saja masih terbelakang. Pemerintah pada saat itu pun masih sangat otoriter dan represif, sehingga wajar jika mendidik anak dengan cara kekerasan masih dibenarkan.” Katanya

Lanjutnya, ” Sekarang dunia sudah berubah sekian puluh derajat. Pemikiran manusia terus berkembang. Arus informasi didukung berbagai teknologi tak mungkin dibendung lagi. Bahkan rezim pemerintahan di banyak negara telah berubah, dari otoriter ke demokratis, termasuk pemerintahan di Indonesia.

Dengan perubahan-perubahan semacam ini sehingga tidak memungkinkan lagi untuk terus menggunakan cara-cara lama (aut of date) sebagai metoda, termasuk metoda untuk mendisiplinkan anak menggunakan kekerasan.” Ujarnya

Saya secara pribadi juga mengingatkan kepada teman teman yang berprofesi sebagai guru pendidik yang saya hormati karena jasa beliau kita jadi cerdas yang telah menjadikan kita semua ini menjadi orang yang beradab

” Guru itukan sebagai profesi dalam mendisiplinkan anak didik tentu mempunyai acuan. Salah satu acuan bagi Guru dalam mendisiplinkan anak didik yaitu Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008. Pada Pasal 39 Ayat (1) diatur bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Kemudian bentuk sanksinya diatur dalam Ayat (2) seperti disebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 39 Ayat (1) di atas terdapat frasa kebebasan. Frasa kebebasan ini multi tafsir, dimungkinkan setiap guru mempunyai penafsiran yang berbeda yang mengarah pada terjadinya kekerasan. Karena itu, dalam pelaksanaan sanksi tersebut harus memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Ayat (1), agar dalam mendisiplinkan anak didik tidak melampaui kewenangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

Kemudian, untuk menjamin rasa aman pada Guru dalam pelaksanaan tugas, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” Tegasnya

Menanggapi soal statemen kapolres Malang yang diduga telah menyebarkan berita bohong di media massa,Sam Nopek berharap jika bertindak dalam hal apapun tolong di chek dahulu jangan sampai ada salah kata karena jaman sekarang itu sudah berbeda

” Jika memang sudah benar melakukan investigasi dan memang tidak ada pencubitan maka ya kita apresiasi kinerjanya tapi jika statemennya salah dan timbul hoax maka ya kita laporkan ke propam dengan tindakan pelanggaran kode etik profesi, tapi kita tidak buru buru menyimpulkan, kami dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan sejumlah data dulu,” Ucapnya.

Ditempat berbeda, Tim IMR berhasil mewawancarai sejumlah awak media yang melaporkan oknum guru diduga melecehkan profesi jurnalis. (Yf) mengatakan jika kita (Jurnalis-red)
Tidak terima jika kinerja kami semua sebagai pewarta dikatakan mencari keuntungan pribadi.Selain kami tidak terima kami juga tidak mau dikatakan menghalang halangi kinerja kepolisian dalam hal kriminalitas apapun profesinya karena hukum wajib ditegakan dan tidak pandang bulu

” Lho kita ini mendukung kinerja anggota kepolisian dalam memberantas kriminalitas jadi jangan salah asumsi. Kami melaporkan itu tindakan pelecehan profesi jurnalis dan tidak ada korelasinya dengan tersangka yang ditangkap dengan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan jurnalis. Kita melaporkan itu untuk mengembalikan marwah jurnalis dan kita bukan bagian dari mereka”, Tegas salah satu jurnalis yang namanya enggan dipublikasikan saat ditemui. Selasa, 23/8/2022 bertempat di restoran Java Dencer, Kota Malang (Erha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *