Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1 Korban Tenggelamnya KMP Tunu Ditemukan, Kondisi Sulit Dikenali

    7 Juli 2025

    Joao Felix Akui Ingin Pulang ke Benfica

    7 Juli 2025

    Inisiatif Stop Killing Games telah mencapai tonggak utama, tetapi pertarungan baru saja dimulai

    7 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • 1 Korban Tenggelamnya KMP Tunu Ditemukan, Kondisi Sulit Dikenali
    • Joao Felix Akui Ingin Pulang ke Benfica
    • Inisiatif Stop Killing Games telah mencapai tonggak utama, tetapi pertarungan baru saja dimulai
    • Swiss Buka Kembali Kedutaan di Teheran
    • Temuan Mayat Saat Pencarian Kapal Tenggelam di Banyuwangi
    • Piala Presiden: Dua Wakil Indonesia Takluk
    • Pemkab Banyuwangi Siapkan Fasilitas Post Mortem Korban KMP Tunu Pratama Jaya
    • Partai Amerika yang diusulkan Elon Musk sudah menarik perhatian orang yang sangat kaya
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»PEMKAB MALANG»Kadisdik Buka Suara Soal Pelecehan Jurnalis Sedangkan Statemen Kapolres Malang Disorot Aktivis Anak
    PEMKAB MALANG

    Kadisdik Buka Suara Soal Pelecehan Jurnalis Sedangkan Statemen Kapolres Malang Disorot Aktivis Anak

    By redaksi24 Agustus 2022
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20220824 WA0077

    Kabupaten Malang- Kekerasan pada anak di Sekolah oleh Guru kerap terjadi hingga saat ini, dan kekerasan pada Guru oleh orang tua murid juga ada kalanya terjadi. Sejatinya kekerasan pada anak didik bertujuan untuk mendisiplinkan anak yang dipandang oleh Guru melanggar disiplin, bukan untuk menghukum. Namun, akibat kurang dipahaminya perbedaan antara tindakan mendisiplinkan dengan memberi hukuman, mendorong guru terjebak pada tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan kaidah pendidikan.

    Belum lama ini juga beredar pemberitaan dari sejumlah media massa ( Media Online-red) adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh siswa satu kelas yang mencubit temannya gara gara diduga melakukan tindakan kurang disiplin yang dilakukan atas arahan oknum guru pengajar di wilayah kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

    Dikutip dari berbagai sumber pemberitaan yang sudah dipublikasikan rekan media bahwa Kapolres Malang tidak membenarkan adanya peristiwa kekerasan yang ada di ruang lingkup sekolah tingkat dasar. Sementara media yang lain memberitakan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan atas arahan oleh oknum guru yang berinisial (SM)

    Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat SIK.,SH.,M.H memberikan statemen kepada media ” Namun setelah dari pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya ( Dikutip dari berbagai sumber-red)

    Karena ada kesimpang siuran informasi maka Info Malang Raya membentuk tim investigasi secara Independen dan Objektif. Dari hasil penelusuran tim mendatangi wali murid berinisial (LP) yang diduga anaknya menjadi korban tindakan kekerasan. Dari hasil wawancara ekslusif dugaan kekerasan yang menimpa buah hatinya yang berinisial (GSL) ada beberapa bagian tubuhnya mengalami luka memar dan terlihat berwarna biru pada kulitnya yang dilakukan oleh teman temannya.

    Dikutip dari video yang diterima Info Malang Raya.(LP),Selaku orang tua korban terlihat geram dengan mengatakan ” Gurunya, Wali Kelasnya Bu Ina, satu kelas disuruh mencubit anakku semuanya, Seumpama kamu jadi orang tua, Terima apa tidak, ini yang goblok gurunya atau muridnya. Jika anak saya trauma nanti saya tuntut”, Kata dia. Jum’at, (19/08/2022)

    Lanjutnya, Jika Kapolres Malang dan Kapolsek Gondanglegi membantah tudingan tidak ada kekerasan, ya kan sudah ada buktinya”, Ujarnya

    LP, Juga menjelaskan jika setelah diberitakan media massa pihak sekolah juga mendatangi rumah saya,Saat itu yang hadir adalah kepala sekolah dan Ina, Mereka (pihak sekolah -red) meminta maaf dan akan mencabut peraturan hukuman cubit,” Tuturnya

    Sedangkan pihak sekolah, belum mau memberikan keterangan terkait peristiwa hukuman cubit padahal awak media sudah menghubungi oknum guru melalui ponsel pribadinya berulang kali. Karena sudah didatangi selama dua hari tidak berada dikantornya dari akhirnya tim bergerak mencari informasi soal oknum guru yang diduga membuat peraturan yang kurang mendidik. Pada selasa.23/8/2022 tim mendapatkan informasi dari narasumber yang terpercaya jika kepala sekolah dalam kondisi sakit.

    ” Oh,Kalau kepala sekolahnya saat ini tidak masuk karena beliaunya sakit mas, jadi kemungkinan beliaunya fokus kesembuhan dahulu,” Katanya

    Menanggapi ramainya pemberitaan soal pelecehan profesi jurnalis, Rahmat selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang memberikan tanggapan singkat pada Rabu, 24/8/2022

    ” Bahwa, Setiap profesi memiliki kode etik dan kode perilaku agar marwah atau kehormatan masing masing tetap terjaga. Dalam kasus tersebut kepala sekolah adalah jabatan dari profesi guru. Sehingga jika ada anggotanya yang melanggar (termasuk merendahkan profesi lainnya-red) tentu komisi atau majelis etika dan disiplin organisasinya (PGRI-red) perlu memproses sangsinya.” Tegas dia

    Dilain tempat, Senada dengan Kadis Pendidikan, Sam Nopek selaku aktivis pemerhati anak juga turut berkomentar jika era hari ini dan era masa lalu itu sudah berbeda jauh sekali

    ” Begini mas, Masyarakat atau siapa pun yang membenarkan tindakan pendisiplinan murid menggunakan kekerasan lupa bahwa tindakan semacam itu terjadi berpuluh puluh tahun yang lalu, dimana pola pikir dan pola tindak sebut saja masih terbelakang. Pemerintah pada saat itu pun masih sangat otoriter dan represif, sehingga wajar jika mendidik anak dengan cara kekerasan masih dibenarkan.” Katanya

    Lanjutnya, ” Sekarang dunia sudah berubah sekian puluh derajat. Pemikiran manusia terus berkembang. Arus informasi didukung berbagai teknologi tak mungkin dibendung lagi. Bahkan rezim pemerintahan di banyak negara telah berubah, dari otoriter ke demokratis, termasuk pemerintahan di Indonesia.

    Dengan perubahan-perubahan semacam ini sehingga tidak memungkinkan lagi untuk terus menggunakan cara-cara lama (aut of date) sebagai metoda, termasuk metoda untuk mendisiplinkan anak menggunakan kekerasan.” Ujarnya

    Saya secara pribadi juga mengingatkan kepada teman teman yang berprofesi sebagai guru pendidik yang saya hormati karena jasa beliau kita jadi cerdas yang telah menjadikan kita semua ini menjadi orang yang beradab

    ” Guru itukan sebagai profesi dalam mendisiplinkan anak didik tentu mempunyai acuan. Salah satu acuan bagi Guru dalam mendisiplinkan anak didik yaitu Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008. Pada Pasal 39 Ayat (1) diatur bahwa Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

    Kemudian bentuk sanksinya diatur dalam Ayat (2) seperti disebutkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

    Dalam Pasal 39 Ayat (1) di atas terdapat frasa kebebasan. Frasa kebebasan ini multi tafsir, dimungkinkan setiap guru mempunyai penafsiran yang berbeda yang mengarah pada terjadinya kekerasan. Karena itu, dalam pelaksanaan sanksi tersebut harus memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Ayat (1), agar dalam mendisiplinkan anak didik tidak melampaui kewenangan yang berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

    Kemudian, untuk menjamin rasa aman pada Guru dalam pelaksanaan tugas, Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” Tegasnya

    Menanggapi soal statemen kapolres Malang yang diduga telah menyebarkan berita bohong di media massa,Sam Nopek berharap jika bertindak dalam hal apapun tolong di chek dahulu jangan sampai ada salah kata karena jaman sekarang itu sudah berbeda

    ” Jika memang sudah benar melakukan investigasi dan memang tidak ada pencubitan maka ya kita apresiasi kinerjanya tapi jika statemennya salah dan timbul hoax maka ya kita laporkan ke propam dengan tindakan pelanggaran kode etik profesi, tapi kita tidak buru buru menyimpulkan, kami dalam waktu dekat juga akan mengumpulkan sejumlah data dulu,” Ucapnya.

    Ditempat berbeda, Tim IMR berhasil mewawancarai sejumlah awak media yang melaporkan oknum guru diduga melecehkan profesi jurnalis. (Yf) mengatakan jika kita (Jurnalis-red)
    Tidak terima jika kinerja kami semua sebagai pewarta dikatakan mencari keuntungan pribadi.Selain kami tidak terima kami juga tidak mau dikatakan menghalang halangi kinerja kepolisian dalam hal kriminalitas apapun profesinya karena hukum wajib ditegakan dan tidak pandang bulu

    ” Lho kita ini mendukung kinerja anggota kepolisian dalam memberantas kriminalitas jadi jangan salah asumsi. Kami melaporkan itu tindakan pelecehan profesi jurnalis dan tidak ada korelasinya dengan tersangka yang ditangkap dengan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan jurnalis. Kita melaporkan itu untuk mengembalikan marwah jurnalis dan kita bukan bagian dari mereka”, Tegas salah satu jurnalis yang namanya enggan dipublikasikan saat ditemui. Selasa, 23/8/2022 bertempat di restoran Java Dencer, Kota Malang (Erha)

    Jumlah Pembaca: 368

    Dinas Pendidikan Kapolres Malang Pelecehan wartawan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra

    8 Juni 2025

    Santri TPQ Darul Falah Gelar Pawai Takbiran dan Lomba Lampion

    5 Juni 2025

    Remaja Masjid Darul Falah Gelar Pawai Akbar Meriahkan Idul Adha di Desa Talangsuko

    5 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202475

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.