InfoMalangRaya – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji meyakini oknum anak buahnya yakni Kepala Bidang SD berinisial LS tidak melakukan tindakan pungutan liar atau pungli serta pengaturan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) SD yang bersumber dari APBN. Hal itu disampaikan Suwadji usai gelaran pelantikan ratusan kepala sekolah, pengawas, koordinator wilayah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, serta pejabat fungsional guru di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga :
Dream Team Astra Honda Siap Lanjutkan Dominasi di Asia, Bibit Unggul Dibina ke Eropa
Menurut Suwadji saat ini untuk dugaan pungli dan pengaturan proyek DAK SD di Kabupaten Malang yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang SD berinisial LS telah ditangani oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil pantuannya sementara, bahwa oknum Kepala Bidang SD berinisial LS tidak terbukti melakukan lungli dan lengaturan proyek DAK SD. “Kan sudah ditangani oleh Inspektorat. Hasil pantauan saya sementara ya tidak terbukti. Nggak ada bukti-bukti. Kepala sekolah semuanya menyangkal kok,” ungkap Suwadji kepada JatimTIMES.com, Senin (3/2/2025). Suwadji menyebut, bahwa alasan dirinya meyakini bahwa oknum Kepala Bidang SD berinisial LS tidak terbukti melakukan pungli dan pengaturan proyek DAK SD yakni berdasarkan surat pernyataan dari kepala sekolah. “Ya karena dia tidak memberikan dan dia tidak merasa meminta ada surat pernyataan semua. Dikroscek oleh Inspektorat, kok berani membuat (surat) pernyataan, lah memang nggak melakukan, nggak memberi pak,” kata Suwadji. Disinggung mengenai dugaan pengaturan proyek DAK SD yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SD berinisial LS agar dikerjakan oleh anak menantu LS, Suwadji menyebut yang bersangkutan tidak melakukan tindakan hal itu. Karena proyek DAK SD termasuk ke dalam pengerjaan swakelola.
Baca Juga :
Menteri Zulkifli Hasan Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi
“Nggak ada pengaturan, karena DAK itu kan swakelola yang melaksanakan kepala sekolah dan komite. Kemudian memang harus ada tenaga yang namanya konsultan perencana. Lah yang mau menjadi konsultan kan banyak. Supaya nggak ramai, nggak tubrukan dan sebagainya, kadang kan dipersilahkan konsultasi dengan kepala sekolahnya masing-masing untuk dipetakan,” jelas Suwadji. Lebih lanjut, tetapi jika berdasarkan hasil pemeriksaan final Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, oknum Kepala Bidang SD berinisial LS terbukti melakukan pungli dan pengaturan proyek DAK SD, maka Suwadji mempersilahkan konsekuensi hukum terhadap LS dapat dijalankan. “Kami mengikuti sanksi yang akan diberikan oleh Pak Bupati. Sekarang kami tindak dan kami awasi untuk bisa lebih baik,” pungkas Suwadji.