InfoMalangRaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali melakukan Restorative Justice (RJ). RJ kali ini dilakukan di Pondok Seduluran, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu. Perkara yang dilakukan RJ itu adalah tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh TQ.
Lewat RJ kali ini tersangka TQ telah dilakukan pembebasan dari perkara tersebut. Pembebasan itu berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 785 /M.5.44/Eoh. 2/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Agus Rujito menyatakan, dengan terbitnya Surat Ketetapan tersebut, maka penuntutan perkara TQ dihentikan. Meski begitu apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.
“Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir, dari pengadilan tinggi yang menyatakan penghentian Penuntutan tidak sah. Maka proses hukum bisa saja dilanjutkan,” kata Agus Rujito.
Terdapat sejumlah alasan pihaknya melakukan penghentian perkara tersebut. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu tindak pidananya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
“Dalam kerangka pikir keadilan restoratif dimana kami turut mempertimbangkan, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban. Telah ada kesepakatan antara korban dan tersangka. Serta masyarakat merespon positif,” bebernya.
Setelah dinyatakan bebas, Agus berpesan kepada TQ agar selalu berkelakuan baik dimanapun berada. Serta berhati-hati dalam membeli barang apapun juga karena bisa jadi barang tersebut hasil dari kejahatan.
Kajari Batu juga berpesan kepada istri TQ, bahwa sebagai istri pendamping suami, agar selalu mengingatkan suaminya supaya tidak terulang kembali kejadian membeli barang hasil kejahatan.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan ronologis perkara 480 KUHP dengan tersangka TQ tindak pidana ‘Penadahan’. Perkara tersebut terjadi pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB. Terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Ngantang Regency Dusun Kambal, Desa Mulyorejo Blok C-17 RT.25/RW.03 Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Pada saat itu TQ melakukan transaksi barang hasil kejahatan pencurian dengan pemberatan di sebuah kuburan yang ada di Dusun Celaket, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka TQ. Dengan cara tersangka TQ menguasai satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam perak Nopol N-4805-LO milik korban, merupakan hasil dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh AAS (tersangka dalam berkas lain),” ujar Kajari Agus.
Dimana tersangka TQ membeli satu unit sepeda motor tersebut tanpa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB, serta kondisi tidak terpasang plat nomor polisi dengan harga Rp. 1.700.000 tersangka lain berinisial P. Kemudian dalam waktu Penguasaan Sepeda Motor kurang lebih 2 jam , tersangka TQ ditangkap oleh Kepolisian Polres Batu. (*)
The post Kajari Batu Lakukan RJ untuk Penadah Pencurian Sepeda Motor appeared first on InfoMalangRaya.com.