Pelimpahan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan CPNS Diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
Kabupaten Malang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menerima dengan baik pelimpahan tersangka kasus penipuan dan penggelapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Selasa (19/3/2024), Humas Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, memberikan pernyataan kepada awak media terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang.
Deddy Agus Oktavianto, yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Henry Mullya Baharudin Tanjung, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang. Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sebelum menghadapi persidangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari wartawan Info Malang Raya, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan antara tahun 2013 hingga 2015 saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelola Data Elektronik (BPDE) Kabupaten Malang.
“Dakwaan kita terkait ada calon CPNS yang ingin jadi PNS dan yang bersangkutan (tersangka) menjanjikan akan mengurus dan bisa masuk menjadi PNS,” ungkap Deddy.
Tersangka, dalam aksinya, meminta sejumlah uang kepada korban dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Namun, setelah menerima uang sekitar Rp 100 juta, calon CPNS tersebut tidak berhasil menjadi PNS. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang.
Deddy menyatakan bahwa saat ini tidak ada korban lain yang terkait dengan kasus ini setelah tersangka ditahan untuk proses persidangan. Namun, Kejari Kabupaten Malang akan tetap memantau perkembangan kasus ini selama persidangan berlangsung.
Terlepas dari pelimpahan tersangka, Kejari Kabupaten Malang juga menerima barang bukti dari Polres Malang, yang terdiri dari dokumen-dokumen yang digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya. Barang bukti tersebut akan dibuka dan diungkap dalam persidangan.
Tersangka, meskipun memiliki rekam jejak karier yang panjang, sejatinya tidak memiliki wewenang terkait penerimaan CPNS. Ini terungkap dari kariernya yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dispora Kabupaten Malang.
Penulis : Rohman
Editor : Rudi Harianto