Sumenep (IMR) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menaikkan status kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan gelar perkara yang telah kami lakukan, kami meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi BSPS ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, Selasa (08/07/2025).
Peningkatan status hukum tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 250 saksi di Sumenep dan Surabaya. Saksi-saksi tersebut di antaranya penerima BSPS, Pejabat Pembuat Komitmen, kepala desa, pemilik usaha toko bangunan, tenaga fasilitator lapangan dan pihak lain yang terlibat dalam program tersebut.
“Untuk hari ini, tim penyidik memeriksa 15 kepala desa di Sumenep. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejati Jatim,” terang Saiful.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun program bantuan tersebut dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai ketentuan. Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan 18 dugaan penyimpangan dalam realisasi (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.
Di antaranya tidak tepat sasaran, kemudian penerima disodori slip kosong penarikan tabungan, serta puluhan nota yang sama persis untuk beberapa rumah dari satu toko bangunan. Tidak hanya itu, tim Kementerian PKP juga menemukan ada transferan dana lebih dari Rp 1 milyar dari toko bangunan ke rekening seseorang.
Temuan-temuan itu dilaporkan langsung oleh Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk ditindaklanjuti secara hukum. (tem/ian)