Suasana Hening Di Kantor Desa Pringu Saat Wartawan Konfirmasinya Kasus Predator Anak
Kabupaten Malang,infomalangraya- Terkait dengan adanya kasus pencabulan kepada seorang anak bernama bunga oleh pamannya warga desa jl.Sakura Desa Pringu Rt 14 Rw 05 Kecamatan Bululawang, aparatur desa tidak memberi tanggapan.
Saat akan di konfirmasi mengenai kasus yang menimpa bunga, gadis muda berusia (13) yang di lakukan oleh pamannya, dengan mencabuli sepuluh kali lebih, aparatur desa tidak merespon dan belum memberikan jawaban sama sekali kepada awak media .
Ketika awak media berkunjung ke kantor desa guna akan mengonfirmasi tindakan keji warganya yang di lakukan oleh Eko Stiageng (41), atas pencabulan yang dia lakukannya, Kepala Desa Pringu Sutrisono tidak ada di tempat, dan hanya beberapa orang yang terlihat di kantor Desa untuk menjaga pelayanan, saat akan di konfirmasi lewat telpon beliau tidak merespon dan menjawab kebenaran pemberitaan tentang kasus pencabulan yang sedang marak di lingkungan masyarakat.
sebelumnya, telah terjadi kasus pencabulan yang di alami bunga (keponakan) yang di lakukan oleh pamannya.
Bunga (13) mendapatkan kekerasan sexsual sejak bersekolah di bangku kelas tiga Sekolah Dasar hingga kelas enam, Eko Stiageng (41) adalah paman dari bunga yang tega melakukan pemerkosaan sekaligus ancaman.
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan bukti bukti yang ada, setelah mendapatkan bukti lengkap Polres Malang, menetapkan ancaman hukuman Pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman penjara atau denda sebesar Rp 5 milyar.
Penulis: Irfan
Redaktur : Rudi Harianto