Probolinggo (IMR) – Proses hukum kasus dugaan perusakan di Kafe ANT, Kota Probolinggo, kini memasuki tahapan persidangan. Lima terdakwa dari komunitas lokal setempat mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Probolinggo pada Selasa (1/7/2025).
Sidang tersebut menghadirkan delapan saksi dari pihak kejaksaan untuk memberikan kesaksian. Namun, satu saksi berhalangan hadir sehingga sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Juli mendatang.
Dalam sidang terungkap bahwa pihak korban, termasuk pemilik kafe, telah secara resmi mencabut tuntutan. Mereka menyatakan telah menerima ganti rugi dari keluarga para terdakwa dan memberikan maaf.
“Keluarga terdakwa sudah membayar Rp 4,25 juta sebagai pengganti kerugian. Korban juga menyampaikan permohonan maaf secara tertulis,” ungkap kuasa hukum para terdakwa, SW Djando Gadhohoka.
Sebelumnya, penyelesaian kasus ini sempat diupayakan melalui jalur diversi di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Namun, kedua upaya tersebut tidak berhasil karena terdapat syarat materiil yang tidak terpenuhi.
Pihak kepolisian menganggap kasus ini memiliki potensi konflik sosial antar komunitas. Sedangkan kejaksaan menolak diversi karena salah satu terdakwa memiliki catatan pidana sebelumnya.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum tetap mengajukan harapan keringanan vonis kepada majelis hakim. Mereka menekankan bahwa tidak ada lagi kerugian dari pihak korban yang belum diselesaikan.
“Kami berharap ada keadilan yang mempertimbangkan perdamaian dan pencabutan laporan dari korban,” tegas SW Djando dalam keterangannya kepada media.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Taufiqurrohman menegaskan bahwa persidangan akan tetap berjalan sesuai aturan. Ia menyatakan putusan akan merujuk pada fakta dan bukti yang dihadirkan di ruang sidang.
“Segala keputusan akan kami ambil berdasarkan pertimbangan hukum yang sah dan objektif,” ujar Hakim Taufiqurrohman sebelum menutup sidang. (ada/but)