Kecaman Keras Al-Azhar Mesir terhadap Serangan ‘Israel’ di Tepi Barat

InfoMalangRaya.com – Al-Azhar Mesir pada Sabtu mengutuk keras serangan penjajah ‘Israel’ di Tepi Barat dan menyebut kekejaman tersebut sebagai upaya untuk “benar-benar” melenyapkan Palestina.
Tidak berhenti di situ, Al-Azhar juga menyebut entitas Zionis telah melebarkan upaya “Yudaisasi atau me-Yahudi-kan” ke seluruh wilayah pendudukannya, melansir Anadolu (31/08/2024).
Al-Azhar memperingatkan tentang “rencana Israel yang sedang dijalankan di wilayah Palestina yang diduduki di Tepi Barat, yang bertujuan untuk merebut kepemilikan, meng-Yahudi-kan situs penting, membunuh penduduk Palestina, dan melakukan genosida baru, di tengah-tengah kolusi internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya dan kelambanan PBB.”
“Kami mengutuk keras agresi Israel ke kota-kota Tepi Barat, penghancuran berbagai jalan, fasilitas, dan rumah, penumpahan darah puluhan orang, serta cedera dan penangkapan ratusan orang,” kecam Al-Azhar dalam pernyataan resminya dikutip Anadolu.
Lembaga Islam paling terkemuka di dunia itu juga menegaskan bahaya agresi ‘Israel’ terhadap keamanan dan stabilitas regional.
Al-Azhar lantas mendesak masyarakat internasional dan semua pihak yang aktif untuk “bertanggung jawab atas pembantaian yang mengerikan dan menyakitkan yang dilakukan oleh mesin pembunuh Israel terhadap warga Gaza, dan apa yang akan dilakukan di Tepi Barat.”
Perlu diketahui, pada Rabu (28/08/2024) pasukan penjajah ‘Israel’ melancarkan operasi militer besar-besaran di Tepi Barat bagian utara, yang merupakan operasi militer terbesar dalam dua dekade terakhir, membunuh 22 warga Palestina.
Operasi tersebut semakin mempermanas situasi regional yang telah mendidih sejak serangan brutal ‘Israel’ di Jalur Gaza yang telah mengakibatkan lebih dari 40.600 kematian warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, pada 7 Oktober tahun lalu.
Data terbaru mengungkap sedikitnya 675 warga Palestina terbunuh, 5.400 orang terluka, dan lebih dari 10.300 orang ditangkap di Tepi Barat.
Dalam sebuah keputusan penting pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pendudukan ‘Israel’ atas tanah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah melanggar hukum dan menuntut evakuasi semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *