Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar (tengah), memberikan keterangan terkait dugaan kasus suap tersangka Ronald Tannur, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10/2024)
JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggali kasus dugaan suap yang melibatkan Ronald Tannur. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik berhasil menyita uang yang diduga berasal dari pengacara Ronald Tannur, LR. Barang bukti ini diperkuat dengan catatan transaksi dan bukti elektronik berupa percakapan yang ditemukan dalam penggeledahan di tempat tinggal tiga hakim yang kini menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/10/2024), menyatakan bahwa uang tersebut diyakini kuat berasal dari pengacara LR. “Uang yang kami sita diduga kuat berasal dari pengacara Ronald Tannur. Hal ini didasarkan pada bukti-bukti yang kami temukan, termasuk catatan dan percakapan elektronik yang relevan,” ujarnya.
Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa kejaksaan belum menghitung total jumlah uang yang disita. “Kami belum menghitung totalnya, tapi bukti yang kami miliki sudah cukup kuat,” tambahnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dokumen transaksi yang memperjelas aliran dana dalam kasus suap ini. Abdul Qohar mengatakan bahwa detail lebih lanjut akan diungkapkan dalam konferensi mendatang, seiring dengan persiapan membawa kasus ini ke pengadilan.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Tiga hakim dengan inisial ED, M, dan HH, serta pengacara LR, menjadi tersangka dalam kasus yang telah memicu kehebohan publik ini. Penyidik menduga adanya suap dalam pembebasan Ronald Tannur, dengan barang bukti berupa miliaran rupiah uang tunai dan dokumen yang ditemukan dalam beberapa penggeledahan.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Penulis: Agus/ M.Firmansyah