Kota Batu- Bertempat di Kantor Kejaksaan Kota Batu, sejumlah anggota dari Polres Batu membawa empat terduga pelaku kriminal penyalahgunaan obat terlarang dan penipuan untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu ( Jaksa Penuntut Umum – Red). Pada Hari Kamis, 5/1/2023
Diketahui dari empat pelaku berinisial DS menggunakan barang haram jenis sabu di rumahnya pada Rabu,12/10/2022 sekitar pukul 15:00 WIB, namun saat di grebek Satreskoba Kota Batu juga ditemukan daun ganja kering setelah ditimbang memiliki berat 5 Gram,” Kata Edi selaku Humas
Edi juga mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Katanya
Selanjutnya DS akan berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Hidayah, SH.M.Kn, imbuh dia
Sedangkan pelaku kedua berinisial DO juga harus mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama, namun berbeda tempat, yakni pada hari Kamis, 10/10/2022 ketika rumahnya digeledah pada pukul 05:00 wib ditemukan didapati 13 (tiga belas) linting ganja dibungkus paper plastik dan 3 (tiga) pocket ganja dibungkus plastik bening dimasukkan didalam tas pinggang warna hitam, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH,” Ujar Edi Kepada wartawan Info Malang Raya
Selanjutnya, Tersangka Ketiga yakni inisial MH, dengan kasus yang sama juga harus menikmati dinginnya lantai lembaga pemasyarakatan karena MH diketahui memiliki narkoba jenis sabu sabu dalam bentuk paket kecil sejumlah 15 bungkus
” Kalau inisial MH, kasusnya sama yaitu selain menggunakan narkoba juga kedapatan memiliki 15 sabu yang sudah terbungkus rapi dalam bentuk paket dan siap edar. MH ini akan dituntut oleh JPU Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
dan Kronologis Perkara yakni Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Kec. Batu Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tersangka MH dan didapati 15 (lima belas) pocket Sabu dibungkus plastik klip bening, perbuatan Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H
Tersangka Keempat yakni inisal VN dan Kronologis Perkara yakni hari Sabtu tanggal 22 April 2021 sekira pukul 08.00 WIB atau dalam bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Kec. Junrejo Kota Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi SW untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa Uang berjumlah Kurang lebih Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sehingga perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 372 KUHPidana dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Gusti Ayu Made Dwi Kartika, S.H,” Ucapnya
Edi juga juga menambahkan jika ketiga tersangka ini langsung di bawa ke lembaga pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang dengan status tahanan selama 20 hari
Sementara satu orang kasus penipuan berinisial VN tidak dilakukan penahanan karena saat ini tersangka menjalani hukuman pada tahun 2022 dalam perkara lain yang diputus oleh pengadilan Kepanjen Kabupaten Malang
Penulis: Rudi Harianto