Kejaksaan Kota Batu Tunjukan Taring, Owner SPI Divonis 12 Tahun Penjara

redaksi 288 Views
2 Min Read

Kota Malang – Pengadilan Negeri Kota Malang. Rabu, (7/9/2022) menggelar vonis putusan terhadap Julianto Eka Putra yang telah terbukti melakukan persetubuhan dan pelecehan kepada anak asuhnya.

Diruang sidang, Harlina Rayes yang menjadi hakim ketua setelah membacakan sejumlah dakwaan yang disangkakan kepada Julianto Eka Putra telah terbukti bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain di hukum penjara 12 tahun, Julianto Eka Putra wajib membayar uang denda sebesar Rp 300 Ribu dengan subsider 3 bulan kurungan.serta tersangka di wajibkan membayar denda restitusi kepada korban atas perbuatannya senilai Rp 44.744.623.

Harlina juga mempertegas keputusannya dengan memberikan jangka waktu satu bulan untuk denda restitusi. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak kunjung dibayarkan maka pengadilan mempunyai kekuatan hukuman tetap bahwa kejaksaan boleh menyita barang dan kemudian di lelang sebagai pengganti dan hukumannya ditambah satu tahun.

Mendengar keputusan Hakim, Penasehat Julianto. Hotma Sitompul langsung bereaksi keras dengan mengatakan ketidakpuasan keputusan yang di nilai sangat memberatkan kliennya.

” Mohon ijin yang mulia, Kami selaku kuasa hukum tidak menerima keputusan itu dan kami menyatakan banding,” Tegas Hotma Sitompul

Diruang yang sama, Selain menyatakan sikap banding, Hotma juga berkomunikasi secara langsung melalui Prescon dengan kliennya Julianto (Keberadaanya di Lapas Lowokwaru- red) apakah menerima putusan hakim atau tidak ternyata sikap yang sama juga sama yaitu mengatakan banding.

Sementara dari Kejaksaan Negeri Batu melalui Jaksa Penuntut Umum mendengar keputusan hakim 12 tahun penjara dan keinginan bandingnya penasehat hukum owner SPI juga menyatakan sikap tegas

” Kami menghormati putusan hakim yang memvonis penjara 12 tahun tapi kami masih pikir pikir dulu karena kami juga harus mempelajari lagi,” Kata Yogi Sudarsono selaku Jaksa Penuntut Umum.

Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Julianto dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Rudi Harianto

Share This Article
Leave a Comment