InfoMalangRaya – Nasib tenaga non ASN atau honorer, untuk bisa melanjutkan pengabdian atau bakal berakhir, akan semakin jelas dengan keluarnya UU No. 20 Tahun 2023. Yang diundangankan mulai 31 Oktober 2023 lalu.
Meski untuk pelaksanaan di daerah, masih harus menunggu salinan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru terbit. Sebagai tindak lanjut dari keluarnya undang-undang tersebut.
“PP yang dimaksud salinan dari UU nomor 20/2023, saat ini tengah digodok di Kementerian PAN-RB. Nantinya dijadikan sebagai pedoman atau landasan bagi semua daerah, baik di provinsi maupun kota atau kabupaten, untuk mengambil keputusan terkait tenaga Non ASN,” kata Totok Kasianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Malang, Rabu (6/12/2023) kemarin.
Sembari menunggu PP terbaru, kata Totok, pemerintah pusat menuntut agar penataan pegawai non ASN, terus dilakukan hingga Desember 2024. Bahkan pemerintah daerah tidak diizinkan melakukan rekrutmen tenaga non ASN atau tenaga honorer, sepanjang PP tersebut belum diterbitkan.
Dia menandaskan, pada pasal 66 di UU nomor 20/2023 diterangkan, terkait penataannya hingga Desember 2024. Beserta tidak boleh lagi rekrutmen tenaga non ASN.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu PP terbaru, untuk bisa mengartikan lebih detail dan mendalam, menyangkut pasal di UU 20/2023 tersebut.
“Hal itu tidak dalami Kota Malang saja, tapi semua daerah di tanah air. Semuanya menunggu diterbitkannya PP terbaru. Jadi jika saya ditanya bagaimana kelanjutan nasib tenaga non ASN, di 2023 atau 2024 nanti, kami tidak bisa menjawab. Karena belum ada PPnya,” tandas Totok.
Disinggung jumlah tenaga non ASN di lingkungan Pemkot Malang. Mulai dari guru, PTT atau sebutan lainnya. Totok tidak berani memastikan jumlahnya.
“Kalau skala nasional, jumlah tenaga non ASN yang kami dengar ada 2,4 juta sekian. Sedang di lingkungan Pemkot Malang, kisarannya mencapai tiga ribuan lebih. Tersebar diberbagai OPD,” kata dia.
Untuk honor tenaga non ASN, dengan ijazah mulai SD hingga S2, Totok menyebut ada di angka Rp3,2 juta – Rp3,5 juta.
“Selain dari itu, mohon maaf kami belum bisa berkomentar panjang lebar. Kita tunggu saja PP terbit,” jawabnya.
Terpisah Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, juga mengakui setelah terbitnya UU nomor 20/2023, pada 31 Oktober 2023 lalu, pihaknya tidak diizinkan merekrut tenaga non ASN atau nama lainnya di 2024 mendatang.
“Harus menunggu penjabaran dari UU tersebut, lewat aturan di bawahnya. Berupa peraturan pemerintah, untuk dijadikan sebagai pedoman,” tutur Nurman.
Meski diakuinya, adanya regulasi baru tersebut, akan berdampak pada tenaga non ASN di Pemkab Malang. Tetapi regulasi itu cepat atau lambat harus diimplementasikan.
“Tenaga non ASN atau honorer di Pemkab Malang sekitar 7000 orang. Harapan kami PP yang akan diterbitkan nantinya, bisa berbunyi tenaga honorer atau non ASN, dialihkan statusnya menjadi ASN (PPPK). Kami berharap tidak ada penghapusan tenaga honorer, sebelum ada solusi terbaik,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)
The post Kelanjutan Nasib Non ASN di 2024 Menunggu Terbitnya PP Terbaru appeared first on infomalangraya.com.