InfoMalangRaya – Sejumlah Pedagang di Pasar Induk Among Tani Kota Batu merasa resah. Pasalnya, pengumuman adanya iuran untuk mengelola sampah dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pasar setempat dipertanyakan. Pedagang menilai KSM belum berperan penting dalam pasar sejak pemindahan tempat baru, sementara sosialisasi tentang iuran dan nominalnya dinilai masih kurang. Keluhan dari pedagang yang mempertanyakan tarif sampah itu sempat ramai dibicarakan di media sosial. Kelompok-kelompok pedagang merasa tak tahu menahu terkait iuran sampah hingga munculnya edaran. Hingga beberapa unggahan di media sosial muncul menyatakan penolakan adanya KSM dan iuran yang belum tersosialisasi dengan baik.
Baca Juga :
Thomas Karsten, Perancang Tata Kota Malang 1930-1935
Menurut Koordinator Paguyuban Pedagang IX Zona atau Pedang-IX, Muhammad Ali Subaidi, sebuah edaran tentang tarif atau nominal iuran sampah memicu reaksi pedagang. Ia menilai bahwa pedagang meragukan KSM, dalam hal ini lantaran mandat penarikan yang dianggap cukup besar nilainya jika ditotal. “Per hari Rp.1000 itu kan kalau seluruhnya bisa jutaan. Karena ini menyangkut hajat pedagang kami konfirmasi ke dinas dan UPT tapi nggak tahu,” ujarnya, saat belum lama ini dikonfirmasi. Edaran iuran sampah itu ditandatangani Ketua KSM Didin Darianto pada 7 Mei 2024. Dimana iuran sampah zona kering Rp1000 dan zona basah Rp1500. “Kalau tidak ada kepastian resminya Bagaimana? Saya pikir paling tidak harus ada korporasinya. Kalau awalnya DLH terus DLH lepas tangan. Sedangkan dulu diurus pemerintah saja belum baik apalagi dari pihak ketiga yang menangani,” tanyanya. Ditanya tentang kewenangan yang diberikan pada KSM, Ali mengaku belum memahami secara pasti. Yang diharapkan pedagang, sambung dia, yakni adanya dasar hukum yang jelas dan adanya iuran juga berdasarkan nominal yang disepakati oleh seluruh pedagang tanpa memberatkan, serta menyebabkan kebingungan. “Dikasih wewenang UPT atau dinas seperti apa kami yang belum (memahami) jelas. Pedagang sekarang kalau ada penarikan selagi belum (menerima) sosialisasi akan menolak,” tegasnya. Mengenai keluhan nominal iuran, Ali menyebut pihaknya mengharapkan iuran dapat berdampak secara nyata bagi penanganan pasar. Selain itu iuran juga diharapkan lebih murah dari rata rata iuran sampah rumah tangga di desa. Sebab, hal ini dinilai masih memberatkan. “Kalau rumah warga misalnya sampah rumah tangga, diminta Rp10 ribu perbulan, sedangkan disini Rp30 ribu perbulan. Padahal awalnya pedagang sudah mengira kalau iuran iuran lain sudah include di retribusi. Ini yang dipertanyakan juga. Apalagi pasar mulai sepi, hanya di beberapa titik yang rame,” imbuhnya.
Baca Juga :
Pasca Insiden Pemberhentian Ketua LP Maarif Sidoarjo, NU Malang Tak Segan Undang Kiai Marzuki Mustamar
Secara terpisah, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani sampah yang merupakan ranah DLH dan pihak KSM. Sehingga pihak UPT bersifat mengetahui. “Bisa ditanyakan ke ketua KSM, karena iuran sampah itu kan dulu adalah ranah DLH. Kami UPT pasar sifatnya mengetahui. Sementara sudah ada SE dan Perwali soal sampah,” ringkas Agus. Senada dengan kepala UPT, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Nurbianto menyampaikan pihaknya tak mengetahui lebih jelas soal iuran sampah. Ia juga beranggapan semuanya telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Ngapunten tapi saya tidak bisa memberikan tanggapan terkait dengan pelaksanaan teknis. Saya tidak paham dengan teknis KSM, karena setahu saya KSM menangani masalah sampah,” singkat Nurbianto. Dalam kesempatan lain, Jatim Times juga melakukan konfirmasi kepada Ketua KSM Pasar Induk Didik Darianto. Dalam salah satu tanggapannya,ia memastikan sosialisasi telah dilakukan ke pedagang. Pernyataan lengkap Ketua KSM kami tayangkan dalam pemberitaan selanjutnya di JatimTIMES.