Ketua DPRD Menandatangani Perda Perpustakaan di Kota Malang

Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada Senin (4/3/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, berharap minat baca dan literasi masyarakat akan meningkat dengan adanya Perda ini. Saat ini, indeks minat baca masyarakat Kota Malang mencapai 3,04 persen. Perda ini juga diharapkan memudahkan pengajuan anggaran kepada DPRD Kota Malang untuk meningkatkan sarana prasarana perpustakaan.

Wahyu menjelaskan bahwa penyesuaian dengan era digital akan dimulai, termasuk peningkatan sarana digitalisasi di perpustakaan sekolah, perpustakaan keliling, dan layanan di area publik seperti di taman kota, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan di 57 kelurahan di Kota Malang. “Tetapi ada kebutuhan-kebutuhan yang harus dilengkapi agar perpustakaan ini tetap diminati,” tambahnya.

Setelah pengesahan Perda, Ketua DPRD Kota Malang meminta Pj. Wali Kota Malang untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) agar program dan anggaran yang diperlukan dapat direalisasikan. “Perpustakaan kita seringkali mandek karena keterbatasan anggaran. Sosialisasi anggaran ini penting untuk mencerdaskan masyarakat,” jelasnya.

Selain meningkatkan sarana prasarana perpustakaan, keberadaan Depo Arsip Pemkot Malang juga akan dioptimalkan dengan peningkatan keamanan arsip dan penambahan tenaga kearsipan.

Penulis: Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *