Blitar (IMR) – Rencana pembangunan kilang minyak raksasa senilai lebih dari Rp200 triliun di Pantai Peh Pulo, Desa Sumbersih, Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar menghebohkan warga. Proyek yang rencananya akan menggandeng investor asing tersebut kini masih diselimuti misteri.
Pasalnya, klaim perusahaan perintis yakni PT Blitar Putra Energi (BPe) justru tak sejalan dengan fakta di lapangan. Salah satu yang membantah klaim dari PT. BPe adalah perhutani.
Pihak Perhutani, sebagai pengelola lahan di kawasan itu, membantah keras adanya izin resmi. “Kami sama sekali tidak tahu soal rencana pembangunan kilang minyak itu. Belum ada tembusan izin masuk ke kami,” tegas Hermawan H.S, Wakil Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perum Perhutani, Jumat (29/8/2025).
Hermawan juga mempertanyakan klaim investor yang menyebut telah menguasai lahan 1.500 hektar. “Mereka bilang 1.500 hektare, padahal di situ luasnya hanya sekitar 600-700 hektar,” ucapnya heran.
Investor Klaim Sudah Kantongi Izin
Di sisi lain, Direktur PT Blitar Putra Energi (BPe), M. Toha, bersikeras bahwa pihaknya sudah mengantongi izin lokasi sejak 2020. Menurutnya, lahan 1.500 hektare itu sudah disiapkan untuk kawasan industri besar.
“Perizinan nanti hanya dua ya teknis izin usaha tetap yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM itu sangat teknis, terus perizinan yang sifatnya akselerasi yang sifatnya percepatan hal hal perizinan yang terhambat itu dikerjakan cepat proyek strategis nasional (PSN), kalau PSN itu wewenang Presiden tapi nanti pengajuannya ke lewat kementerian, nanti yang bawah bawah tinggal ngikutin,” Ucap Toha.
Mantan Pejabat Pemkab Blitar Ikut Membantah
Namun, klaim PT BPe kembali dibantah. Kali ini oleh mantan Kepala BappedaLitbang, Rully Wahyu Prasetyowanto. Ia menegaskan bahwa hingga kini tidak ada dokumen resmi terkait proyek kilang minyak yang masuk ke instansinya. “Kami di BappedaLitbang tidak tahu menahu. Tidak ada dokumen apa pun terkait proyek tersebut,” ujar Rully. (owi/kun)