Infomalangraya.com –
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya.
Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, tertanggal 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan pihaknya merespons surat pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tertanggal 14 Maret 2023 yang melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Tasdik menambahkan, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim
“Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan saudara Pj Bupati Intan Jaya membatalkan SK Bupati Intan Jaya, karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN,” demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4).
Bukan hanya itu, KASN juga memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalam jabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang.
Secara terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.
“Artinya tindaklanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat,” pungkas Kukuh. (I-2)