Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Antara Tradisi, Sunnah, dan Peluang Bisnis Islami

    5 Juli 2025

    7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru

    5 Juli 2025

    Daftar Drama Korea Juli 2025, 8 Judul Terbaru yang Siap Bikin Kamu Ketagihan Nonton

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Antara Tradisi, Sunnah, dan Peluang Bisnis Islami
    • 7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru
    • Daftar Drama Korea Juli 2025, 8 Judul Terbaru yang Siap Bikin Kamu Ketagihan Nonton
    • Ange-Yoan Bonny Resmi Jadi Rekrutan Ketiga Inter
    • Patch Hades II terbaru Supergiant kemungkinan terakhir sebelum diluncurkan
    • IMR – Babinsa Pandanwangi Dampingi Petani Panen Padi
    • **Diogo Jota: Ditolak Atletico, Bintang di Liverpool**
    • Cara Mudah Daftar Program Pensiun bagi Freelancer agar Masa Tua Aman
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»PEMKAB MALANG»Korupsi Politik di Kabupaten Malang: Mantan Petinggi KPU Diduga Terjerat Kasus Gratifikasi
    PEMKAB MALANG

    Korupsi Politik di Kabupaten Malang: Mantan Petinggi KPU Diduga Terjerat Kasus Gratifikasi

    By redaksi17 Juni 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    IMG 20240616 WA0322

    Kabupaten Malang- Kasus korupsi politik kembali mencuat di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, mengonfirmasi bahwa mantan petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sedang diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi politik dan gratifikasi.

    Safril M dari Malang Critical Center (MCC) menyoroti bahwa keterlibatan mantan pejabat KPU dalam kasus ini merupakan kejahatan demokrasi. “Pelaporan yang telah diajukan ke Polda terkait dugaan kolusi antara mantan petinggi KPU dengan beberapa calon legislatif bukan sekadar pelanggaran pemilu, tetapi sudah masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi politik dan gratifikasi,” ujar Safril, yang akrab disapa CCCP alias Camerad Commandante Caping. Senin,17/6/2024

    Kasus ini mendapat perhatian publik karena kejahatan gratifikasi politik merupakan pelanggaran serius yang merusak tatanan demokrasi dan integritas penyelenggara negara. Polda Jatim diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat. Jika laporan resmi ini berlarut-larut, kami akan mendatangi Divisi Propam Mabes Polri karena kami tidak ingin masalah ini dibiarkan begitu saja,” kata Safril dengan tegas.

    Hingga berita ini diturunkan, mantan Ketua KPU Anis belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya. Namun, media Info Malang Raya telah mengirimkan pesan WhatsApp pada Minggu, 16 Juni 204.

    Jika Ketua KPU Kabupaten Malang terbukti menerima gratifikasi, maka ia akan dihadapkan pada pasal-pasal yang memberatkan. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    Ancaman pidana bagi pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. Sementara, pelanggar Pasal 13 UU 31/1999 dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp150 juta.

    Selain itu, penggelapan dalam jabatan juga diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 10 huruf a, b, dan c UU 20/2001. Penggelapan dalam jabatan meliputi tindakan menggelapkan uang atau surat berharga, melakukan pemalsuan dokumen, serta merusak barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

    Orang yang melanggar Pasal 8 UU 20/2001 dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta didenda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

    Penulis: Rudi Harinto

    Jumlah Pembaca: 12,820

    Korupsi Politik Korupsi Politik di Kabupaten Malang: Mantan Petinggi KPU Terjerat Kasus Gratifikasi KPU Kabupaten Malang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

    4 Juli 2025

    Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra

    8 Juni 2025

    Santri TPQ Darul Falah Gelar Pawai Takbiran dan Lomba Lampion

    5 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202468

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.