Close Menu
Info Malang Raya
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Berita *Terbaru*
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube Threads
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?
  • Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong
  • Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental
  • Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak
  • Strategi Mengelola Gaji Bagi Pekerja Muda Agar Tabungan Tetap Aman Setiap Bulan
  • Strategi Alami Menjaga Daya Tahan Tubuh Menghadapi Cuaca Pancaroba yang Tak Menentu
  • Menanamkan Nilai Keagamaan pada Anak di Tengah Arus Globalisasi Digital
  • Panduan Praktis Merawat Kesehatan Rambut Agar Tetap Sehat dan Mengembang di Iklim Tropis
  • Strategi Menanamkan Kecerdasan Finansial Anak Sejak Dini Melalui Kebiasaan Sederhana Keluarga
  • Strategi Cerdas Mengelola Gaji Pertama Pekerja Muda Agar Tidak Numpang Lewat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
Info Malang RayaInfo Malang Raya
Login
  • Malang Raya
    • Kota Malang
    • Kabupaten Malang
    • Kota Batu
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Undang-Undang
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Otomotif
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Tips
    • Wisata
  • Kajian Islam
  • Login
Info Malang Raya
  • Malang Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Kajian Islam
  • Login
Home»Malang Raya»Kabupaten Malang»Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

Dugaan Hubungan Spesial Kepala Koperasi Bangun Jaya Makmur dengan Nasabah di Kab. Malang

redaksiredaksi4 July 2025160 Views
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kabupaten Malang- Seorang pria, warga Kelurahan Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang berinisial IWN yang ditengarai berprofesi sebagai Kepala Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur yang berkantor di Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, diduga menjalin hubungan asmara terlarang dengan salah satu nasabahnya, WDA warga Perumahan Taman Bayangkara Indah, Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang.

Hubungan itu terkuak lantaran IWN didapati mengajak WDA berkencan di sebuah hotel di Kota Malang, kendati keduanya telah memiliki pasangan masing-masing yang sah.

Dalam pengakuannya saat dikonfirmasi di kediamannya pada Rabu 3/6/2025, WDA, perempuan yang merupakan seorang Ibu dari dua orang anak itu mengaku telah memiliki hubungan khusus dengan IWN selama kurang lebih satu tahun sejak dirinya menjadi nasabah KSP Bangun Jaya Makmur. Menurutnya, jalinan asmara itu berjalan mulus lantaran dilakukan saat suami WDA tengah bekerja mencari nafkah.

Kendati masih bisa tersenyum, WDA, yang berstatus sebagai istri sah dari seorang karyawan Bank Mandiri di Kota Malang berinisial SOL ini mengaku menyesali perbuatannya.

“Perbuatan saya sudah salah. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.”, akunya sembari tertunduk lesu.

WDA juga mengungkap fakta bahwa selain beberapa kali menghabiskan waktu bersama di kamar hotel, dirinya dan IWN kerap jalan berduaan. Dan yang mengejutkan, IWN ternyata sering bertandang ke rumah WDA saat SOL sedang berada di kantor. “Suami saya kerja. Dia (IWN-red) sering ke sini (rumah-red). Anak saya juga tahu.”, tandasnya.

Di hari yang sama, IWN membuat pengakuan yang mencengangkan. Pasalnya melalui WhatsApp IWN membenarkan penjelasan WDA. Dirinya menceritakan bagaimana awal mula mengenal WDA dan menceritakan kisah hubungan terlarangnya dimulai dari urusan kepentingan peminjaman dana di KSP Bangun Jaya Makmur.

“Saya dulu awalnya kenal dia (WDA-red) itu karena dia adalah nasabah saya, pernah pinjam uang.”, ungkap pria berperawakan sedang ini.

Saat dikonfimasi lebih jauh terkait hubungan asmara terlarangnya dengan WDA, kepada awak media infomalangraya.com IWN pun berkilah bahwa perbuatannya adalah sebuah kekhilafan. “Saya sendiri juga bingung kenapa saya bisa berbuat seperti itu. Saya tidak punya masalah rumah tangga dengan istri saya. Apa yang saya lakukan ini salah, saya khilaf.”, ujarnya.

IWN mengatakan bahwa tidak seharusnya dirinya berbuat tidak senonoh bersama WDA. Kendati mengaku sudah mengetahui bahwa WDA adalah istri orang, IWN dalam klarifikasinya bilang bahwa aktifitas yang dilakukannya di dalam kamar hotel bersama WIN adalah urusan pribadi.

“Kami nggak berbuat apa-apa, cuma ngobrol dengan nasabah.”, kilahnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan, tim investigasi dari media infomalangraya.com terus menggali secara mendalam serta membuka ruang pengaduan terkait dugaan bahwa IWN telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai pimpinan untuk melakukan bujuk rayu pada nasabah. Dicurigai ada nasabah lain yang bernasib sama dengan WDA.

Perselingkuhan dan Perzinahan Kian Marak

Kasus perselingkuhan bukan lagi isu tersembunyi, melainkan menjadi konsumsi publik sehari-hari melalui media massa, terutama media elektronik. Dilansir dari moeslimchoice.com, fenomena perselingkuhan di tengah masyarakat kini makin mengkhawatirkan.

Ironisnya, perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang hiruk pikuk, tetapi juga merambah ke pelosok desa, menyusup dalam lingkungan masyarakat biasa yang dikenal mempunyai nilai kekeluargaan yang kuat.

Mirisnya, perselingkuhan tidak hanya terjadi antar individu yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Banyak kasus mencuat di mana pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, seperti antara ayah atau ibu dengan anak tirinya, adik ipar dengan kakak ipar, hingga orang tua yang menjalin hubungan dengan kekasih anaknya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perselingkuhan bukan lagi hal tabu, tapi seperti telah menjadi kebiasaan gelap yang diam-diam terjadi di sekitar kita.

Dari sisi linguistik, kata “selingkuh” berasal dari bahasa Jawa, yang menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia memiliki arti curang, tidak jujur, tidak berterus terang, dan korup.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, maknanya makin diperjelas sebagai tindakan menyembunyikan sesuatu demi kepentingan pribadi dan melakukan penyelewengan.

Dalam konteks hubungan, perselingkuhan adalah bentuk ketidaksetiaan yang sering berujung pada perbuatan mendekati zina, atau bahkan zina itu sendiri.

Islam memandang segala bentuk kecurangan dan pengkhianatan dalam hubungan sebagai hal yang haram.

Allah SWT secara tegas melarang tindakan khianat, sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-Anfal ayat 27.

Bahkan, Al-Qur’an memberikan peringatan melalui kisah istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang berkhianat, yang berakhir dengan hukuman dari Allah.

Rasulullah saw juga memperingatkan bahwa pengkhianatan merupakan salah satu ciri orang munafik. Melalui dalil-dalil yang jelas, Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga semua perbuatan yang mendekatinya. Oleh karena itu, perselingkuhan tidak bisa dianggap sepele atau hanya sekadar urusan pribadi.

Dampak Hukum Perzinahan dan Perselingkuhan

Peristiwa perzinahan dan perselingkuhan memiliki konsekuensi baik secara pidana maupun dalam konteks sosial dan hubungan rumah tangga. Secara pidana, pelaku perzinahan dapat diancam hukuman penjara berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selain itu, perzinahan juga dapat berdampak pada rumah tangga yang berujung pada perceraian.

Di Indonesia, secara jelas diatur dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan ancaman pidananya adalah penjara paling lama sembilan bulan. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) juga mengatur perzinahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Perzinahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi jelas merusak kepercayaan dan mengganggu keharmonisan dalam hubungan suami istri. Hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena perzinahan dan perselingkuhan dapat menyebabkan trauma psikologis, depresi, dan kecemasan bagi pasangan yang dikhianati. Anak-anak juga dapat terkena dampak negatif dari perselingkuhan orang tua, seperti gangguan emosi, munculnya perasaan benci, kehilangan teladan, dan masalah emosional lainnya.

Hal penting yang harus diingat adalah bahwa perselingkuhan memiliki dampak negatif yang luas dan mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi hubungan rumah tangga. Dampaknya dapat mencakup masalah kesehatan mental, gangguan hubungan, konflik sosial dan bahkan masalah hukum yang serius. (Red)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Berita Terkait

Ancaman Pembacokan Warnai Investigasi Dugaan Pelanggaran Asusila di Maguan Malang

By redaksi22 October 20263,659 Views

Diduga Skandal Cinta Terlarang. Perselingkuhan Oknum Guru SD dan Pegawai Bank BUMN Terbongkar

By redaksi10 October 20262,139 Views

Wakil Bupati Malang Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

By redaksi19 August 20264,316 Views
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru
Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

Kalistenik vs Latihan Beban: Mana Lebih Cepat Memperbaiki Postur Tubuh Bungkuk?

24 October 2026
Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

Panduan Starter Pack Hobi Analog Kopi dan Baking untuk Pemula Tanpa Menguras Kantong

24 October 2026
Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

Rahasia Perawatan Diri Efektif Berbiaya Murah untuk Menjaga Kebugaran Fisik dan Mental

24 October 2026
Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

Menembus Dinding Layar Kaca demi Merawat Ikatan Batin Orang Tua dan Anak

24 October 2026
Berita Populer

HUT ke-112 Kota Malang Jadi Momentum Evaluasi, Wali Kota Tekankan Penyelesaian Masalah Prioritas

Kota Malang 1 April 2026

Kota Malang- Wahyu Hidayat menegaskan bahwa peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang bukan…

Kasus Perzinaan Oknum ASN Kota Batu Berujung Penjara, Vonis Diperberat di Tingkat Banding

29 April 2026

Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Malang Ungkap Dugaan Peredaran Bahan Peledak di Poncokusumo

28 February 2026

Gus Iqdam Bongkar Aksi Kapolresta Malang Saat Kanjuruhan Memanas, Ribuan Jemaah di Stadion Gajayana Menangis!

4 June 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
© 2026 InfoMalangRaya.com. Designed by InfoMalangRaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?