KPK dalami Sahroni soal Pemberian Uang dari SYL

NASIONAL116 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami bendahara umum partai NasDem, Ahmad Sahroni terkait aliran uang yang diberikan mantan Mentan, SYL. Diketahui, Sahroni telah diperiksa sbagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai. Di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).Adapun jumlah uang yang diberikan SYL untuk partai adalah sebesar Rp800 juta. “Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp800an juta,” kata Ali, menjelaskan. Sementara itu, Sahroni mengatakan, telah dikonfirmasi penyidik KPK terkait uang yang berikan SYL ke Partai Nasdem. Menurutnya, uang sebesar Rp820 juta sudah dikembalikan ke penyidik, namun uang Rp40 juta masih berkonsultasi dengan penyidik.”Sudah (dikembalikan) yang Rp820 juta, cuma ada satu tambahan yang pagi tadi sudah saya kasih tahu ada Rp40 juta perlu dikonfirmasi. Penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera dikembalikan ke virtual acount (KPK),” kata Sahroni.Seperti diketahui, KPK sedang mendalamibeberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *