KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT, 43 Ribu Pemilih Potensial Harus Dituntaskan KTP-el

Oleh admin

InfoMalangRaya – Sejumlah 2 juta lebih warga Kabupaten Malang, ditetapkan menjadi calon pemilih Pemilu 2024, sesuai hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023).

Selain menetapkan DPT sejumlah 2.054.178 orang, KPU Kabupaten Malang juga memastikan pemilih baru sejumlah 1.293 pemilih. Yang sudah masuk sebagai pemilih aktif dalam DPT tersebut.

“DPT ini sudah hasil akhir pemutakhiran data pemilih dari perbaikan DPS sebelumnya. Pemutakhiran data dilakukan empat bulan lebih, dimulai kegiatan coklit sejak 12 Februari 2023 lalu,” ungkap anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Khilmi Arif, Rabu (21/6/2023) sore.

Selama tahapan pendataan pemilih ini, lanjutnya, banyak dilakukan pemutakhiran dan perbaikan hingga validasi data calon pemilih. Juga, dilalukan koordinasi dengan TNI/Polri, terkait yang sudah pensiun untuk dimasukkan daftar pemilih.

Dikatakan, daftar pemilih ganda dan pemilih tidak memenuhi syarat, juga sudah dipastikan. Diantaranya, karena sudah meninggal dan belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun.KPU juga sudah memperbaiki atau mengeluarkan daftar pemilih ganda, yang ada di kabupaten yang sama, atau yang terdaftar juga di daerah lain.

“Dari DPS ke DPT ini, paling banyak kita lakukan bersih-bersih data ganda. Mulai coklit pertama kali, KPU menemukan kurang lebih 55 ribu data pemilih TMS, dengan kategori sudah meninggal. Tetapi, untuk menghapusnya harus dibuktikan dengan akte kematian atau keterangan resmi pihak berwenang, setidaknya dari pemerintah Desa/kelurahan,” jelasnya.

Pihaknya menjamin, data pemilih meninggal yang sudah dikeluarkan ini tidak muncul kembali dalam DPT.

KPU Kabupaten Malang juga mencatat, sejumlah 43.035 pemilih potensial yang tidak punya KTP elektronik. Meski sudah tercatat sebagai pemilih aktif, kata Khilmi, maka pemilih potensial ini harus dipastikan memegang KTP-el besok untuk bisa memilih saat pemungutan suara nanti.

Dalam hal ini, menurutnya KPU Kabupaten Malang sudah berkontribusi. Ia berharap, Dinas Kependudukan dan Capil bisa menindaklanjuti, dengan mengeluarkan penduduk yang sudah meninggal dari SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

“Kami mendorong Dinas Dukcapil bisa menuntaskan pemilih yang belum ber-KTP elektronik ini sebelum hari H pemungutan suara pemilu. Karena, KTP-el menjadi syarat utama pemilih bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang,” demikian alumni FAI UMM ini. (Choirul Amin)
The post KPU Kabupaten Malang Tetapkan DPT, 43 Ribu Pemilih Potensial Harus Dituntaskan KTP-el appeared first on infomalangraya.com.

Kamu mungkin menyukai berita ini

Tinggalkan komentar