KOTA MALANG

Kuasa Hukum Awan Setiawan Menyampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka dalam Kasus Pengadaan Lahan Polinema

IMG 20250612 WA0153

Kota Malang,  – Kuasa hukum Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, menyampaikan klarifikasi atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh pihak Kejaksaan. Penetapan tersebut dinilai prematur, tidak proporsional, dan tidak mencerminkan prinsip due process of law dalam sistem peradilan yang adil.

Menurut kuasa hukum Didik Lestariyono, SH, MH, pengadaan tanah yang menjadi objek perkara telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel, sesuai mekanisme serta regulasi yang berlaku. Tanah seluas 7.104 meter persegi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, yang bersebelahan langsung dengan aset milik Polinema, merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan (RIP) Polinema 2010–2034.

“Letaknya strategis, kondisi fisiknya datar dan siap bangun, sehingga sangat ideal secara teknis untuk pengembangan pendidikan vokasi,” jelas Didik.  Saat ditemui di kantornya 12/6/2025

Ia menambahkan, harga pembelian tanah sebesar Rp6 juta per meter persegi telah mencakup pajak dan dianggap wajar berdasarkan data resmi dari kelurahan, kecamatan, dan Kantor Pertanahan (BPN). Seluruh proses pengadaan ditangani oleh Tim Pengadaan Tanah (dikenal sebagai “Tim 9”) yang dibentuk melalui Surat Keputusan Direktur dan terdiri dari pejabat struktural Polinema. Tim ini bertanggung jawab penuh atas semua tahapan, mulai dari survei hingga transaksi.

“Klien kami tidak pernah melakukan negosiasi langsung dengan pemilik atau penjual tanah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Didik menekankan bahwa seluruh kewajiban perpajakan ditanggung oleh pihak penjual, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), sehingga tidak ada pengeluaran negara di luar ketentuan yang berlaku.

Tanah yang dibeli tersebut juga telah melalui proses pelepasan hak secara sah dan resmi disertifikatkan atas nama negara serta tercatat dalam daftar Barang Milik Negara (BMN). “Secara hukum, administratif, dan faktual, tanah tersebut telah sah menjadi bagian dari aset negara,” tambahnya.

Ironisnya, menurut kuasa hukum, persoalan ini muncul justru setelah Bapak Awan tidak lagi menjabat sebagai direktur, karena terjadi penghentian pembayaran sisa harga oleh pimpinan Polinema yang baru. Hal ini memicu gugatan perdata dari pemilik tanah yang kemudian dimenangkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. MA menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah secara hukum dan mengikat secara perdata.

“Hingga saat ini tidak ada audit BPK atau BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara. Maka, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar kerugian yang jelas merupakan tindakan tergesa-gesa,” ungkap Didik.

Ia menilai penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan menciderai prinsip praduga tak bersalah dan sangat merugikan nama baik seorang akademisi yang telah mengabdi puluhan tahun dalam dunia pendidikan vokasi di Indonesia.

“Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap. Klien kami berhak untuk mendapatkan pemulihan nama baik serta kehormatannya di mata publik,” pungkasnya.

Penulis: Rudi Harianto

 

Exit mobile version