Kuasa Hukum Pedagang Menilai Terlalu Dini Pernyataan Force Majeure dari Malang Plaza

MALANG RAYA224 Dilihat

InfoMalangRaya – Mayoritas pedagang yang memiliki maupun menyewa tenan. Menjadi korban kebakaran di Malang Plaza, mulai lantai satu, dua dan tiga, pada Sabtu (2/05/2023) dini hari.

Mereka sangat menyayangkan dan melukai perasaan para pedagang.Setelah manajemen Malang Plaza, menyebut kebakaran tersebut, sebagai peristiwa force majeure.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para pedagang, Gunadi Handoko. Menurutnya, terlalu preumature dalam menyematkan force majeure, sebagai penyebab kebakaran. Seperti yang disampaikan kuasa hukum Malang Plaza, pada press conference beberapa hari lalu.

Gunadi Handoko menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa pihaknya menyatakan terlalu dini. Pertama adalah klausul yang termaktub dalam kontrak perjanjiannya.

“Sehingga bisa menghapus tanggung jawab atas terjadinya bencana alam. Yang tidak dapat terhindarkan dan mengganggu jalannya peristiwa yang diharapkan. Atau mencegah pihak terkait dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Gunadi, Sabtu (6/05/2023).

Iwan Irawan/InfoMalangRayaKuasa hukum pedagang Malang Plaza, Gunadi Handoko bersama kuasa hukum lainnya. Sewaktu press conference di Hotel Grand Mercure Malang.

Sementara keputusan resmi dari aparat kepolisian (Puslabfor), tambahnya, saat ini masih belum keluar. Bahkan sekarang terus dilakukan penyelidikan oleh Puslabfor Polda Jatim.

“Semestinya pernyataan force majeure tidak gegabah dan tidak sampaikan ke publik. Kami anggap pihak manajemen tidak etis atau kurang berhak menyatakan hal tersebut,” tegas Gunadi.

Lanjut dia, ada sejumlah pihak menyampaikan dugaan ada unsur kelalaian terhadap terjadinya kebakaran tersebut. Jika benar itu sampai terjadi kelalaian, pasti ada ada konskuensi hukumnya.

“Terkait hal ini, kami akan menyoroti keberadaan sertifikat laik fungsi (SLF). Informasinya Malang Plaza belum mengantonginya. Padahal, SLF merupakan syarat utama pada sebuah gedung, diatur dalam UU 28 tahun 2002,” beber Gunadi.

Menurutnya, pada pasal 44 UU nomor 28 tahun 2002. Disebutkan, setiap pemilik bangunan dan atau pengguna. Yang tidak memenuhi kewajjian pemenuhan fungsi persyaratan. Akan dikenai sanksi administrasi dan atau pidana.

“Untuk itu, sekiranya pemilik gedung bangunan tersebut tidak memenuhi kewajiban, bakal dikenai sanksi. Mengacu pada regulasi itu, maka Malang Plaza tidak mengantongi SLF, telah melanggar peraturan. Dan ini yang disebut secara pidana kelalaian,” terang Gunadi.

Hal itu, sambung Gunadi, diatur pada pasal 188 KUHP. Ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. Manakala unsur kelalaiannya ditemukan sengaja unsur pidananya.

“Dan atas kelalaianya itulah, menyebabkan timbulnya peristiwa kebakaran yang sulit dicegah. Hingga menjadikan para pedagang, baik pemilik atau penyewa tenant. Mengalami kerugian tidak sedikit nilainya,” pungkasnya. (Iwan – *).
The post Kuasa Hukum Pedagang Menilai Terlalu Dini Pernyataan Force Majeure dari Malang Plaza appeared first on InfoMalangRaya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *