Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    • Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal
    • Mengapa Lapar Bikin Susah Tidur?
    • Diogo Jota: Dari Tolak Les Renang hingga Rela Bayar demi Bermain Bola di 16 Tahun
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    • Cover Harian IMR – Sabtu, 05 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Lakukan Kekerasan Seksual di Salah Satu Vila Kota Batu, Bayu Dibui 12 Tahun Penjara
    MALANG RAYA

    Lakukan Kekerasan Seksual di Salah Satu Vila Kota Batu, Bayu Dibui 12 Tahun Penjara

    By admin13 September 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    d45bb6a3 ffba 40db b6e3 687e8f7a5014

    InfoMalangRaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, memutus terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Batu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

    Terdakwa kasus tersebut adalah Bayu Aditya Perdana (24). Dia melakukan pelecehan seksual kepada seorang anak berinisial Y (14). Dilakukan di salah satu vila yang ada di kota ini.

    Pelecehan seksual itu bermula saat pemuda asal Tembok Dukuh Babatan, Surabaya itu menginap disalah satu vila di Kota Batu, pada 26 Februari 2023. Dimana vila tersebut merupakan vila yang dikelola oleh ayah korban Y.

    “Dari situlah keduanya pertama kali bertemu dan berkenalan. Kemudian keduanya bertukar nomor handphone,” tutur Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, Rabu (13/9/2023).

    Kemudian pada 5 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Bayu menginap lagi di vila yang sama. Setibanya di vila itu, Bayu langsung memesan kopi. Dimana kopi tersebut diantar oleh ibu Y ke kamarnya.

    “Setelah kopi itu datang dan ibu korban pergi. Terdakwa memanggil korban Y melalui pesan singkat Whatsapp agar datang ke kamarnya,” papar Januar.

    Tanpa berpikir panjang, korban Y langsung menurut panggilan terdakwa. Gadis belia itu, berfikir mungkin Bayu hendak memesan kopi lagi atau makanan. Akan tetapi, sesampainya di depan kamar. Terdakwa langsung menarik dan memaksa Y untuk masuk ke kamar.

    “Pelaku membanting korban ke atas kasur. Korban Y terus berteriak tapi tak dihiraukan oleh terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap korban,” beber Januar.

    Mendengar suara teriakan, ayah Y langsung bergegas menuju kamar yang digunakan Bayu. Tanpa dinyana, setelah pintu kamar terbuka, ayah Y mendapati putrinya bersembunyi di dalam kamar mandi dalam keadaan menangis.

    Sontak melihat kondisi putrinya dalam keadaan seperti itu, Ayah Y tak terima. Dia langsung melaporkan perbuatan Bayu kepada pihak kepolisian. Dengan laporan itu, Bayu langsung ditangkap.

    Dengan adanya hal tersebut, Hakim PN Malang menyatakan jika Terdakwa Bayu terbukti bersalah. Karena melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.

    Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana telah diubah kedua dengan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif pertama.

    “Karena terbukti melanggar pasal tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu, berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsidiair enam bulan kurungan,” tandas Januar. (Ananto Wibowo)
    The post Lakukan Kekerasan Seksual di Salah Satu Vila Kota Batu, Bayu Dibui 12 Tahun Penjara appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 446

    batu Bayu Dibui Kekerasan Kota Lakukan penjara Salah satu Seksual Tahun Vila
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    7 Tempat Belanja Alat Sekolah di Malang yang Wajib Dikunjungi Jelang Tahun Ajaran Baru

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Pandanwangi Dampingi Petani Panen Padi

    5 Juli 2025

    IMR – Babinsa Sukun dan Gerakan Pramuka Bersinergi, Wujudkan Rumah Layak Huni

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.