Proses Lelang MCP Cacat Hukum dan Diduga Ada Rekayasa
Kota Malang – Terkait Proses lelang yang dilakukan pihak MCP membuat kalang kabut user yang sudah berusaha payah membeli apartemen di pusat kota malang namun belum sempat menikmati tiba tiba secara sepihak tanpa pemberitahuan yang masuk akal melelang apartemen yang sudah di idam idamkan dilelang tanpa persetujuan user yang dipersyaratkan
Totok, salah satu user mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan terhadap proses lelang ketiga yang melelang 441 unit tidak termasuk unit yang sudah terjual tapi pihak MCP itu justru melelang semuanya 226 Apartemen dan 91 kondotel”, ujarnya saat dihubungi melalui telephone pada Kamis,(10/5/2023)
Kekuatiran Totok itu bukan tidak beralasan karena menurutnya investor beranggapan bahwa mereka memiliki hak kepemilikan atas unit-unit yang sudah terjual,” pungkasnya
Selain itu ada Permasalahan lain yaitu rencana calon investor yakni PT AB Land. User mendapat kabar bakal diminta melakukan buy back atau membeli kembali terhadap unit yang dimiliki saat ini. Harga komersialnya sekitar Rp 13,5 juta per meter.
Itulah sebabnya kami sangat resah adanya proses lelang aset yang tidak wajar dari PT Graha Mapan Lestari (GML). Pengelola lama yang sudah dinyatakan pailit. menurut Putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan Nomor 3/Pdt-Sus-PKPU/2021/Pn-Niaga-Surabaya pada 9 November 2021. Itu setelah perusahaan tersebut terlilit utang senilai Rp 280 miliar dengan Bank BTN.
Infomalangraya.com juga telah meminta konfirmasi kepada kurator MCP Alfred Hutagaol. Sayangnya, dia belum mau memberikan komentar terkait gonjang-ganjing yang terjadi di apartemen dan kondominium di Jalan Terusan Dieng tersebut.
Penulis : Rudi Harianto