Lewati Masa Pengajuan Bacaleg, Pencalegan Tiga Parpol di Kabupaten Malang Terhenti

MALANG RAYA180 Dilihat

InfoMalangRaya – Anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyatakan, tiga parpol dinyatakan tidak dapat melanjutkan pencalonan bacalegnya, hingga batas akhir masa pengajuan bacaleg pukul 23.59 WIB, Minggu (14/5/2023) kemarin.

“Ada tiga parpol tidak bisa melanjutkan pencalonan bacaleg ke tahap berikutnya, verifikasi administrasi dokumen pencalonan. Yakni, Ketiga parpol ini adalah Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Garuda,” kata Marhaendra P Mahardika, Senin (15/5) pagi.

Rinciannya, untuk Partai Gelora dan Partai Buruh dokumen pengajuan bacalon dikembalikan untuk dilengkapi, namun tetap tidak dapat dilengkapi hingga batas waktu pukul 23.59 WIB. Sedangkan, Partai Garuda tidak mengajukan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang hingga masa pengajuan bacaleg ditutup KPU.

Pantauan InfoMalangRaya, Partai Buruh masih tampak berada di ruang pelayanan pendaftaran caleg yang berada Gedung Tumapel KPU Kabupaten Malang, hingga lebih dari pukul 00.15 WIB, lewat dini hari.

Sementara, tim dua parpol lain, Partai Gelora dan Partai Garuda, hanya menunggu di luar gedung.

“Karena (Partai Buruh) telah menyampaikan dokumen bacaleg sebelum 23.59 WIB, ya tetap dilayani,” jelas Mahardika.

Karena sudah melewati batas akhir waktu pengajuan bacaleg dan status pencalegannya tetap tidak lengkap, KPU Kabupaten Malang tetap menerima pengajuan dua parpol tersebut maka. Akan tetapi, kata Mahardika, tetap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya untuk verifikasi administrasi dokumen pencalonan.

Masih menurut Mahardika, ini sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir masa pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Malang.

“Pengajuan bacaleg telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2023. Dan, tercatat 15 partai politik yang telah menyampaikan pengajuan bacalon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu 2024 dengan status lengkap dan diterima,” demikian koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Malang ini. (Choirul Amin)
The post Lewati Masa Pengajuan Bacaleg, Pencalegan Tiga Parpol di Kabupaten Malang Terhenti appeared first on infomalangraya.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *