Peran Lokot Nasution dalam Kasus Korupsi di DJKA
Lokot Nasution menjadi sorotan setelah namanya disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Ia merupakan ketua Partai Demokrat Sumatera Utara.
Dalam sidang tadi, empat saksi dihadirkan jaksa KPK. David Oloan Sitanggang selaku Direktur Antar Raksa (2025), ditanyai mengenai Lokot. “Apa anda kenal dengan Lokot Nasution,” tanya jaksa kepada David. David kemudian mengaku tidak terlalu kenal dengan Lokot. “Lokot Nasution saya kurang tau juga, hanya tau nama pak Wahyu bukan Lokot,” jawab David.
Kepada hakim, David mengaku perusahaannya, bersama PT Waskita Karya memenangkan proyek kerjasama operasional dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. “Saya dapat informasi dari Wahyu Tahan Putra. Permintaan penyiapan kerjasama antara PT Waskita, Antarasa dan Remenggo dalam pengerjaan proyek,” kata dia.
Kata David, ia hanya berkomunikasi dengan Wahyu. Soal Lokot dia hanya tau Wahyu sebagai atasannya, hubungan dengan Lokot. Kepada hakim, David juga mengakui adanya pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan, persoalan bagi bagi komitmen fee membuat keributan. “Iya memang adai ribut ribut soal fee proyek karena besar dari dari 3,5 ke 10 persen. Keributan antara pimpinan Waskita dengan pak Eddy Amir,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa yakni Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Selain David, Jaksa juga menghadirkan saksi Irham Nur sopir Chusnul Direktur Pabrik Karya Lama. Asta Danika sebagai Direktur Pabrik Karya Lama hadir lewat zoo meeting, bersama Agus Kanda Winata karyawan perdana Group.
Dalam persidangan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik. Meski hal itu dibantah Budi. Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada 2024, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023. Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto d di Jakarta dan diminta memberikan fee sebesar 10 persen. Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Lokot Nasution dan Muhlis Hanggani Capah.
Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar, serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar.
Hakim Khamozaro Waruwu sebelumnya, telah meminta kepada Budi dan Lokot Nasution untuk hadir pada sidang yang akan berlangsung pada Rabu (8/4/2026).
Profil Lokot Nasution

Diketahui bahwa Lokot Nasution pernah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA Kementerian Perhubungan pada 2017-2018. Lokot memang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub sebelum mengundurkan diri pada akhir 2019 dan terjun ke dunia politik. Kemudian dia terpilih sebagai sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara periode 2022-2027.
Dalam kasus ini, PT Antaraksa salah satu pemenang proyek Paket Pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II atau disebut JLKAMB 6 (Jalur KA lintas Medan – Binjai), bersama PT WASKITA Karya dan Rinenggo. Nilai kontrak tersebut sebesar Rp 385 miliar.
Perjalanan Karier Lokot Nasution
Muhammad Lokot Nasution, seorang tokoh yang lahir pada 5 Juni 1979, mencakup jejak yang mengesankan. Ia dikenal sebagai mantan birokrat di Kementerian Perhubungan, sebelum akhirnya terjun ke dunia politik bersama Partai Demokrat. Kini, Lokot Nasution mengemban tugas penting sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, periode 2024–2029.
Pengalaman birokratisnya yang mendalam dipadukan dengan kapasitasnya di kancah politik. Lebih dari sekadar anggota legislatif, ia juga dipercaya memegang amanah sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara untuk periode 2022–2027. Sebelum menduduki posisi strategis ini, kiprahnya di tingkat pusat juga tak kalah signifikan, pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Latar belakang keluarga Lokot Nasution menunjukkan ia adalah anak pertama dari enam bersaudara. Perjalanan pendidikannya ditempuh di dua institusi ternama, yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) dan Universitas Gajah Mada (UGM), menandakan fondasi intelektual yang kuat. Dalam kehidupan pribadinya, Muhammad Lokot Nasution membina rumah tangga bersama Evy Wahyuni Puspa Sari Wibowo. Kebahagiaan keluarga mereka kian lengkap dengan kehadiran tiga orang buah hati. Anak pertama mereka, Nailan Adzima Nasution, melanjutkan tradisi keunggulan akademis dengan menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Disusul kemudian oleh dua putra lainnya, Tarikh Jihad Nasution dan si bungsu Aiman Maliki.
Harta Kekayaan Muhammad Lokot Nasution
Bila melihat laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Lokot Nasution terakhir kali melaporkan harta kekayaan miliknya pada 31 Maret 2025. Laporan harta kekayaan itu untuk periodik 2024. Dari laporan tersebut, terlihat bahwa harta kekayaan Muhammad Lokot Nasution mencapai Rp 18.500.000.000. Harta kekayaan itu meliputi tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Berikut ini adalah rincian harta kekayaan milik Muhammad Lokot Nasution:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 12.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 804 m2/614 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 735 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
3. Tanah Seluas 10.000 m2 di KAB / KOTA MANDAILING NATAL, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.400.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
2. MOBIL, MINI COOPER CLUB MAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
3. MOBIL, TOYOTA HIACE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
4. MOBIL, FORD RANGER RAPTOR Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 700.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp.—
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.200.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp.—
Sub Total Rp. 18.500.000.000







