LPS dan Asosiasi Industri Asuransi Bekerja Sama dalam Implementasi PPP
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang merancang kebijakan pelaksanaan Program Penjamin Polis (PPP). Langkah ini dilakukan dengan menggandeng berbagai asosiasi industri asuransi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PPP dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025, LPS bersama dengan beberapa asosiasi industri asuransi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (NK). Hal ini menjadi langkah awal dalam kolaborasi yang lebih luas antara LPS dan pelaku industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Menurutnya, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ruang Lingkup Kerja Sama
Kerja sama antara LPS dan asosiasi industri asuransi mencakup beberapa bidang utama. Pertama, penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP. Kedua, penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat guna meningkatkan literasi mengenai PPP. Ketiga, pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi. Keempat, riset terkait industri asuransi.
Ferdinan menegaskan bahwa saat ini LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Rencananya, program ini akan mulai aktif pada tahun 2028.
Perhitungan Tantangan Industri Asuransi
Rumusan kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan tantangan industri asuransi baik saat ini maupun di masa depan. Untuk itu, saran dan masukan dari asosiasi sangat penting dalam menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan industri asuransi yang tangguh dan terpercaya.
LPS juga mendorong terciptanya kerja sama strategis dengan pelaku industri asuransi. Langkah ini dilakukan agar implementasi PPP dapat sesuai dengan amanat UU P2SK. Jika ada dinamika yang memerlukan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah siap menjalankan mandat tersebut.
Pentingnya PPP dalam Stabilitas Sistem Keuangan
PPP diketahui merupakan tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS. Program ini menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara.
Berdasarkan praktik internasional, sumber dana program ini umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP. Jika nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi.
Harapan untuk Kolaborasi yang Lebih Baik
Ferdinan berharap melalui nota kesepahaman ini, kerjasama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin dengan baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat, LPS berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan PPP dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta industri asuransi secara keseluruhan.