Info Malang Raya, Kota Malang -Mahasiswi yang kuras tabungan Rp 52 juta milik nasabah, menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. “Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya,” ujar penasihat hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, Kamis (18/7/2024), dikutip dari Surya Malang.
Pelaku bernama Fitri Silma Anjani (22) dari Kabupaten Buleleng, Bali. Ia melakukan tindakannya saat magang di sebuah bank di Kota Malang, Jawa Timur, pada tahun 2023. Akibatnya, mahasiswi semester akhir tersebut dikeluarkan dari kampusnya.
Kini, terdakwa sedang menghadapi sidang putusan. Guntur mengatakan, terdakwa mengakui semua perbuatannya. “Selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup,” ucapnya.
Mengenai kronologi kejadian, Anjani dan korban bertemu pada Oktober 2023 di bank tempat terdakwa magang. “Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip,” ungkap Guntur. Terdakwa menguras tabungan dengan cara menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Sebelumnya, dia telah mengamati PIN ATM korban. Anjani menguras uang korban selama Oktober hingga November 2023. Ia melakukan 36 transaksi. “Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung,” tutur Guntur.
Korban baru mengetahui uangnya dikuras saat memeriksa mutasi tabungan lewat internet banking dan mobile banking. Saldonya mengejutkan berkurang banyak tanpa pernah melakukan transaksi. Korban akhirnya melapor ke bank, yang kemudian mengungkap jejak perbuatan terdakwa melalui investigasi internal. Fitri Silma Anjani ditangkap polisi pada November 2023. Sidang putusan yang seharusnya digelar Rabu (17/7/2024) ditunda hingga Rabu (24/7/2024) karena persyaratan masa tahanan yang akan habis.