Surabaya (IMR) – Para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Jawa Timur akan menggelar aksi solidaritas bertajuk “Aksi Seribu Lilin” di depan Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya pada Jumat (29/8/2025) malam pukul 18.00 WIB.
Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk duka cita dan penghormatan terhadap mendiang Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tewas setelah tertabrak kendaraan taktis (rantis) Baracuda di Jakarta pada Kamis (28/8).
Aksi ini diprakarsai oleh Asosiasi Driver Online (ADO). Menurut Sekjen ADO Jawa Timur, Samuel Grandy, aksi ini merupakan wujud solidaritas terhadap Affan, yang menjadi korban represifitas aparat.
“Hari ini kami akan melakukan aksi serentak di seluruh Jawa Timur, titik poin aksi kami ada di Polda Jatim dan juga beberapa Polres di Jawa Timur,” ujar Samuel, Jumat (29/8/2025).
Aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh ribuan pengemudi ojol. Samuel menjelaskan bahwa aksi solidaritas ini akan mengumpulkan massa dalam jumlah besar, terutama di wilayah Surabaya Raya.
“Rencananya kami akan mulai kumpul jam 6 sore. Kalau massa aksi pasti ribuan, karena ini aksi solidaritas, titik poinnya ada di beberapa tempat, yang paling banyak itu di Surabaya Raya,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi ojol menyampaikan tuntutan utama mereka, yaitu meminta Polri untuk mengusut tuntas tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan. Mereka juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi proses hukum.
“Kami meminta kepada Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap secara transparan, kami juga dari perwakilan ojol akan mendampingi sampai kasus ini selesai,” tegas Samuel.
Samuel juga mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut. Ia berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami ojol Jatim mengutuk keras setiap tindakan kekerasan yang melanggar hukum. Kami meminta kepada pihak kepolisian, terutama Bapak Kapolri, agar oknum ini diproses seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Samuel. (rma/but)