InfoMalangRaya.com– Pengadilan di Tunisia hari Jumat (23/2/2024) menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun secara atas mantan presiden Moncef Marzouki dengan tuduhan memprovokasi kerusuhan.
Moncef Marzouki merupakan presiden Tunisia pertama yang dipilih secara demokratis setelah demonstrasi besar yang kemudian diberi nama Arab Spring pada 2011. Dia saat ini bermukim di Prancis dan tidak pernah menghadiri persidangan.
Seorang juru bicara pengadilan mengatakan bahwa putusan dibuat antara berdasarkan pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh Marzouki saat berpidato di Paris, lansir DW.
Marzouki sebelumnya dihukum penjara empat tahun secara in absentia pada 2021 setelah dia menyeru Prancis agar berhenti memberikan dukungan kepada Presiden Kais Saied.
Saied, yang terpilih lewat pemilu tahun 2019, mulai bertindak keras kepada lawan-lawan politiknya pada 2021. Dia memberhentikan perdana menteri, membubarkan parlemen, menahan tokoh-tokoh oposisi dan mengubah konstitusi yang memberikan kekuasaan lebih terhadap dirinya sebagai presiden.
Dakwah Media BCA – Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sejak itu, Marzouki semakin lantang menyuarakan kritiknya terhadap Saied yang disebutnya “diktator” yang harus digulingkan.
Presiden Saied berdalih tindakan keras perlu dilakukan untuk menyelamatkan Tunisia dan orang-orang yang mengkritiknya adalah para kriminal, pengkhianat dan teroris.*