Masyarakat Diminta Ikut Menjaga Benda Cagar Budaya

MALANG RAYA172 Dilihat

Infomalangraya – BATU – Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu mengajal masyarakat ikut merasa memiliki dan menjaga cagar budaya yang masih ada. Jangan sampai benda peninggalan sejarah itu hilang atau rusak.
 
Penyusun Informasi Arkeologi Disparta Kota Batu Widya Herisetyawati mengungkapkan, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga cagar budaya sangatlah penting. Sehingga jangan sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan dan pencurian benda cagar budaya. “Kalau ada temuan baru, dari sisi arkeologi pasti akan menyelamatkan. Akan tetapi, berbeda dengan kolektor yang punya dua sisi,” jelasnya.

 
Menurut Widya, sisi pertama, kolektor bisa memilih menyelamatkan barang tersebut karena melihat nilai sejarahnya. Sedangkan, sisi yang kedua, kolektor ingin menjualnya. “Kalau ada kolektor menemukan arca. Rata-rata mereka tahu nilainya berapa dan sebagian memilih untuk menjualnya,” kata dia.
 
Widya menerangkan, hal semacam ini perlu diwaspadai bersama. Karena, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang ibaratnya mencari keuntungan. “Jangan dikira masyarakat yang merusak hingga mencuri cagar budaya tidak ada sanksinya,” ujar dia.
 
Sebagai informasi, Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 66 menjelaskan sanksi bagi perusak cagar budaya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
 
Sedangkan, untuk pencuri benda cagar budaya akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
 
Pihaknya menjelaskan, pada sekitar tahun 2004 lalu, ada dua arca yang hilang. Namun, sekarang ini kabar pengrusakan hingga pencurian di Kota Batu sudah tidak ada. “Meskipun tidak ada kejadian, kepedulian masyarakat terhadap cagar budaya di Kota Batu perlu ditingkatkan. Sebab, ada cagar budaya yang lokasinya di ruang terbuka tepatnya di tengah persawahan. Yaitu, arca Ganesha di Dusun Klerek, Desa Torongrejo,” tambah Widya.
 
Berdasarkan pantauan Info Malang Raya Radar Batu kemarin (4/6), Arca Ganesha di Dusun Klerek, Desa Torongrejo berada di tengah persawahan. Namun, ada satu hal yang disayangkan yaitu papan nama arca Ganesha sudah berkarat. Nampaknya perlu diganti yang baru.
 
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disparta Kota Batu Sintiche Agustina Pamungkas mengaku, upaya yang telah dilakukan Disparta Kota Batu untuk lokasi cagar budaya arca Ganesha adalah penataan paving. “Memang benar lokasinya di tengah area persawahan. Tapi, saya harap masyarakat sekitar Desa Torongrejo terus meningkatkan kepedulian terhadap cagar budaya ini,” jelasnya.
 
Lanjut Sintiche, beruntungnya di Kota Batu ini banyak peninggalan cagar budaya yang berada di dalam punden. Sehingga, masyarakat tidak berani mengambil sesuatu dari dalam punden.
 
“Kami harap masyarakat Kota Batu ikut merasa memiliki dan menjaga cagar budaya. Kami pun akan menggencarkan sosialisasi pentingnya pelestarian cagar budaya kepada seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (ifa/lid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *