Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    IMG 20250912 WA02811 - Info Malang Raya

    Rutinan Lailatul Ijtima’ NU Jambearjo Peringati Maulid Nabi

    13 September 2025
    JYT 4492 11zon - Info Malang Raya

    Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib

    12 September 2025
    IMR 12 6 - Info Malang Raya

    Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025

    12 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Rutinan Lailatul Ijtima’ NU Jambearjo Peringati Maulid Nabi
    • Edu Perez Tetap Puji Persebaya Meski Takluk dari Persib
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    • Cover Harian IMR – Jumat, 12 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Beranda - INTERNASIONAL - Menag Salahgunakan Kewenangan Alokasi Kuota Haji
    INTERNASIONAL

    Menag Salahgunakan Kewenangan Alokasi Kuota Haji

    By admin1 Oktober 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    Ketua Pansus Haji 2024 Nusron Wahid - Info Malang Raya

    InfoMalangRaya.com— Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengeluarkan 5 rekomendasi dan 9 kesimpulan terkait penyelenggaraan haji 2024. Rekomendasi dibacakan Nusron Wahid dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
    “Pembentukan panitia angket haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance,” ujar Nusron mengawali penyampaian laporannya.
    Pansus juga akan merekomendasikan pemerintah selanjutnya untuk memilih menteri agama yang cakap dan kompeten. Terakhir, bila diperlukan DPR periode 2024- 2029 itu dapat mengajukan hak angket lagi soal haji.
    Sementara Anggota Pansus Haji Marwan Ja’far mengatakan, Pansus Haji menyimpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga menyalahgunakan kewenangan dan melakukan kecurangan atas pengalihan kuota tambahan itu.
    Pansus Haji lantas merekomendasikan temuan itu untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.
    “Penyalagunaan kewenangan menteri agama dan kecurangan itu diteruskan pada aparat hukum,” kata Marwan, menambahkan hasil tersebut sudah memenuhi keinginan masyarakat.
    Di bawah ini rekomendasi terkait penyelenggaraan Ibadah Haji yang disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024.
    Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh dan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.
    “…dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,” kata Nusron saat membacakan laporan Pansus Haji pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2024).
    Kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam menetapkan kuota haji terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
    Ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol dalam pelaksanaan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
    Keempat, Pansus haji mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
    Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
    Menurut Pansus, saat membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
    Kelima, Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.
    Nusron mengatakan pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 ada potensi tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
    Pansus menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pasal 64 ayat 2 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Ketidakpatuhan itu terkait penetapan alokasi kuota haji khusus sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
    “Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai APIP tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebagai obyek pengawasan,” ujar Nusron.
    Selain itu, Pansus menilai Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) dan Siskopatuh (sistem komputerisasi pengelolaan terpadu umrah dan haji khusus) tidak terjamin keamanannya karena tidak ada audit berkala terhadap sistem.
    Pansus menilai, terlalu banyak pemangku kepentingan yang dapat mengakses, rawan diintervensi, sehingga membuka peluang orang yang belum saatnya berangkat haji tanpa antrean.
    “Dalam mempergunakan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan, dimana mereka yang belum berhak untuk berangkat, menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapat dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean,” jelas Nusron.*

    Jumlah Pembaca: 354

    Alokasi Haji Kewenangan Kuota Menag Salahgunakan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    bunuh diri - Info Malang Raya

    Jawa Tengah Catat Kasus Mengakhiri Hidup Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

    12 September 2025
    IMG 20250912 WA00391 - Info Malang Raya

    Komitmen Memajukan Pendidikan, Walikota Malang Raih Penghargaan Tingkat Nasional

    11 September 2025
    itamar ben gvir dan bezalel smotrich - Info Malang Raya

    Belanda Tetapkan Dua Menteri ‘Israel’ Persona Non Grata, akan Dilarang Masuk Eropa

    11 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER
    FB IMG 1748085073108 - Info Malang Raya

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20252
    IMG 20241030 WA0003 - Info Malang Raya

    Asmara Terlarang Berujung Maut di Homestay: Istri Kepergok Suami Bersama Pria Lain

    30 Oktober 20244
    info malang raya - Info Malang Raya

    Skandal Korupsi Rel Kereta Api: Pejabat BPK Terlibat Suap Manipulasi Audit Proyek Jalur Kereta”

    16 November 20242
    info malang raya 1 - Info Malang Raya

    Hisap Kelamin Pacar Pria di Mobil Berujung Menabrak Orang

    18 November 202433
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.