Mendag Tunda Sementara Peraturan Pembatasan Barang Impor

NASIONAL103 Dilihat

InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan akan menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Hal ini seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedianya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.”Jadi sekarang, yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai,” kata Zulhas kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).Diketahui, Zulhas mengatakan bahwa produk-produk yang dibawa penumpang sebelumnya bebas masuk. Sedangkan produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan, seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemudian Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.”Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor,” ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan pada 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag No. 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *