InfoMalangRaya –
IMR, Jakarta: Pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut. Tepatnya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Serta Arsip Nasional RI (ANRI).Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU No. 20/2023 tentang ASN. Kementerian PANRB bersama instansi terkait terus mengebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini. Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; dan perencanaan kebutuhan. Serta pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; dan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN. Tentunya secara paralel membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait. “Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia Antar Kementerian (PAK),” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Kamis (15/2/2024). Sehingga, menurut Anas, RPP Manajemen ASN bisa selesai sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN. “Minggu ini diharapkan diselesaikan beberapa substansi lainnya berupa cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier,” kata Anas.Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan pihaknya melanjutkan pembahasan terkait kebijakan turunan dari UU No. 20/2023. Tentang ASN yang akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. “Adapun kali ini pembahasan memuat substansi terkait cuti pegawai ASN. Batas usia pensiun jabatan, serta talenta karir,” ucap Aba pada Rapat Lanjutan Pembahasan RPP Manajemen ASN.Aba melanjutkan bahwa pembahasan RPP terkait Manajemen ASN ini untuk memperbarui kebijakan sebelumnya. Dimana mengacu pada UU No. 5/2014 tentang ASN. Dengan terbitnya revisi UU ASN pada akhir 2023 lalu, maka peraturan turunan terhadap UU tersebut juga perlu untuk diperbarui. RPP Manajemen ASN yang tengah dibahas oleh pemerintah ini merupakan pembaruan dari PP No. 17/2020. Tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, juga memperbarui PP No. 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).“Dalam RPP ini kami juga memperbarui berbagai substansi sesuai dengan dinamika yang ada. Dengan tetap mengacu kepada UU No. 20/2023 tentang ASN melalui pembahasan isu-isu krusial diharapkan dapat cepat tersusun,” ujar Aba.