Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru

    6 Juli 2025

    Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’

    6 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab
    • Cedera Engkel Parah, Jamal Musiala Bisa Absen hingga Tahun Baru
    • Sci-fi Sci-Fi Looter Blackbird dibatalkan bahkan setelah meninggalkan eksekutif ‘terpesona’
    • Pencarian H+3, Tim Sar Temukan Lokasi Diduga Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya
    • Kondisi Persib Bandung Kurang Ideal Jelang Piala Presiden 2025
    • Dapatkan hingga 50 persen untuk vakuum robot hiu
    • Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel
    • Bukan Cuma Arisan, Perwosi Blitar Serbu Pasar Tradisional Gelorakan Produk Lokal
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»INTERNASIONAL»Menyikapi Polemik Hukum Musik
    INTERNASIONAL

    Menyikapi Polemik Hukum Musik

    By admin16 Mei 2024
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    polemik dan beda pendapat 2

    Perbedaan yang sifatnya khilafiyah selayaknya tidak disikapi secara berlebihan, apalagi sampai mencaci maki dan tuduhan ahli bid’ah, musyrik atau gelar buruk lain yang tidak layak
    Oleh: Bahrul Ulum
    InfoMalangRaya.com | JAGAD dunia sosial media saat ini sedang panas-panasnya membahas masalah musik. Ini dipicu oleh statatemen Ustad Adi Hidayat (UAH) dari PP Muhammadiyah yang menyebut Surat As-Syu’ara sebagai surah pemusik.
    Terlepas dari masalah tersebut, perlu ada yang harus diluruskan supaya ada titik temu.  Sebelum membahas secara detail masalah di atas,  ada baiknya terlebih dulu mengetahui pendapat para ulama tentang hukum musik. 
    Sebagian ulama seperti Al-Qurtubi, Abu Al-Tayyib Al-Tabari, Ibnu Al-Salah, Ibnu Al-Qayyim, Ibnu Rajab Al-Hanbali, Ibnu Hajar Al-Haytami, dan Ibnu Taymiyyah menghukumi haram.  
    Pendapat para ulama ini kemudian ada yang menganggap ijma’. Karena itu Imam al-Syaukani dalam karyanya Ibtol Da’wa al-Ijma’ fi Tahrim Muthlaq al-Sama’ menepis dakwaan tersebut.
    Meskipun banyak hadis yang secara dzahir melarang musik dan nyanyian, namun ia sering disebut bersama dengan arak. Ini menunjukkan bahwa pengharaman musik oleh sebagian ulama, bukan karena zat musik dan nyanyian itu sendiri, tetapi karena ada sebab lain yang menjadikannya haram.
    Sedang ulama lain seperti Ibnu Hazm, Ibnu al-Qaysrani, Abu Hamid al-Ghazali, al-Izz ibn Abdussalam, Abd al-Ghani al-Nabulsi, dan Ibnu Daqiq al-Aid menghukumi musik dengan  mubah asal isinya tidak mengandung keharaman.
    Dari sini kita tahu ada dua pendapat dari kalangan ulama mengenai hukum musik sehingga tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak, atau diharamkan secara mutlak.
    Sebab yang mengharamkan mempunyai alasan dan hujah secara terperinci. Demikian juga yang membolehkan juga memiliki  hujjah yang kuat.   
    Berkaitan dengan posisi musik, menurut Ibn ‘Abd Rabbihi al-Andalusi hukumnya sama seperti syair; jika baik kandungannya maka baiklah ia, dan jika buruk kandungannya maka buruklah ia. (dalam al-‘Aqd al-Farid, 7/10).
    Sikap Kita terhadap Khilaf
    Memilih salah satu pendapat dari dua pendapat yang berbeda di antara ulama merupakan sesuatu yang lumrah.  Khilaf (perbedaan pendapat) yang terjadi di kalangan ulama adalah hak preogratif mereka yang didasari oleh otorisasi ilmu.
    Karenanya tidak ada hak dan wewenang bagi orang awam dan bukan ahli hukum  ikut-ikutan meributkan khilaf di antara mereka.
    Hal ini bukan berarti kita tidak boleh melakukan upaya ijtihad seperti mereka, tetapi karena persoalan kapasitas keilmuwan kita yang masih jauh. Sehingga sangat kurang pantas ketika para ulama ahli di tingkat elit masih berbeda pendapat, ternyata kita yang ada di level grassroot juga ikut-ikutan saling meributkannya.
    Persoalan khilaf sudah terjadi sejak jaman dulu yang menimpah mahluk Allah. Misalnya khilaf yang terjadi pada malaikat dua malaikat.
    Hal ini bisa dilihat dari kisah seorang pembunuh  100 orang yang meninggal di tengah jalan menuju jalan taubat. Dua malaikat saling berbeda pendapat.
    Malaikat rahman ingin memasukkannya ke surga. Sedang malaikat adzab yang ingin memasukkannya ke neraka.
    Demikian juga khilaf terjadi pada para nabi. Contohnya, Nabi Musa dan Nabi Khidhir ‘alaihimassalam pernah berbeda pendapat dalam melakukan perjalanan.  Nabi Musa dengan Nabi Harun bahkan sempat bentrok dan tarik-tarikan rambut, untuk urusan yang mereka perselisihkan.
    Demikian juga keputusan hukum Nabi Daud pernah ‘diralat’ oleh anaknya sendiri, Nabi Sulaiman dalam sebuah perkara rakyat negeri mereka.
    Sedang di jaman Nabi Muhammad ﷺ juga pernah terjadi khilaf di ntara para sahabat dalam peristiwa perang Bani Quraidhah dalam menafsirkan perintah Rasululla ﷺ.
    Selain itu juga ada kisah tentang perbedaan penafsiran para petani kurma di Madinah tentang ‘larangan’ Rasulullah ﷺ untuk melakukan penyebukan.

    Dakwah Media BCA – Green

    Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal InfoMalangRaya (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/

    Juga ada kisah tentang para shahabat yang berbeda pendapat dalam menetapkan arah kiblat, sehingga ada yang shalat menghadap ke Barat, Timur, Utara dan Selatan.
    Namun perbedaan itu tidak membuat mereka berperpecah, tetapi tetap bershahabat dan saling mengasihi antara sesamanya.
    Karena itu perbedaan yang sifatnya khilafiyah tidak selayaknya disikapi secara berlebihan. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan perpecahan.
    Di antara yang bisa menimbulkan perpecahan yaitu mencaci maki orang yang berbeda pendapat dengan dirinya. Baik dengan tuduhan ahli bid’ah, pelaku kemusyrikan atau gelar-gelar lain yang tidak layak.
    Kemudian tidak mau bertegus sapa alias memutuskan tali silaturrahim dengan orang yang dianggap pendapatnya tidak sama.
    Bahkan lebih para lagi jika perbedaan tersebut disikapi dengan cara menfitnah serta menghujat saudaranya di muka umum, padahal akar masalahnya hanya beda pendapat dalam masalah khilafiyah.
    Semoga kaum Muslimin lebih mengutamakan ukhuwah dan menjauhi perpecahan dengan banyak belajar pada orang-orang terdahulu.*
    Sekretaris Bidang Pemikiran Islam ICMI Jawa Timur

    Jumlah Pembaca: 192

    Hukum Menyikapi Musik Polemik
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    Menusantarakan Tanpa Takut Ngarab

    6 Juli 2025

    Syeikh Salamah Al-Azhar Jelaskan Beda “Dzalim” dan “Kafir” antara Iran–Israel

    5 Juli 2025

    Antara Tradisi, Sunnah, dan Peluang Bisnis Islami

    5 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202472

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.