InfoMalangRaya.com – Mesir menyambut baik pelarangan penodaan terhadap teks-teks agama oleh Denmark menyusul serangkaian pembakaran Al Qur’an di negara tersebut.
Undang-undang yang disahkan pada 7 Desember setelah perdebatan berbulan-bulan di parlemen ini bertujuan untuk menentang pembakaran buku-buku agama, kata Kementerian Luar Negeri Mesir.
Dilansir Arab News pada Selasa (12/12/2023), Mesir menyatakan harapannya bahwa undang-undang tersebut akan mempromosikan toleransi dan moderasi.
Pembakaran Al Qur’an menghalangi upaya-upaya untuk mempromosikan budaya dialog peradaban antar negara yang didasarkan pada keanekaragaman budaya, kementerian menambahkan.
Mesir juga menegaskan kembali kecamannya terhadap penghinaan terhadap kepercayaan dan agama apapun, dan menambahkan bahwa kebebasan berpendapat harus ditegakkan.
Mesir menyerukan kepada negara-negara Eropa lainnya untuk mengikuti contoh Denmark, menurut sebuah pernyataan kementerian.
Hukum Denmark mengkriminalisasi perlakuan yang tidak pantas terhadap tulisan-tulisan yang memiliki arti penting bagi komunitas agama yang diakui, menurut laporan media.
Pada bulan Juli 2023, Mesir memanggil duta besar Denmark terkait insiden pembakaran Al-Qur’an. Insiden ini terjadi setelah lima aktivis anti-Islam membakar Al-Qur’an di depan kedutaan besar Mesir di Kopenhagen.
Pada saat itu, Mesir meminta Denmark dan negara-negara lain yang telah menyaksikan peristiwa serupa untuk “mengambil tindakan nyata untuk menghentikan insiden yang tidak menguntungkan ini untuk selamanya.”
Pada Agustus 2023, Muhammad Mukhtar Jum’ah, Menteri Wakaf Agama Mesir, mengecam pembakaran Al-Qur’an di Denmark dan negara tetangganya, Swedia.
Dia meminta kedua negara untuk mengambil tindakan cepat “untuk mencegah pelanggaran ini dan mengubah undang-undang apa pun yang mendukung dan mendorong kebencian agama dan mengizinkan pelanggaran terhadap kesucian agama semua agama.”