Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas

    5 Juli 2025

    Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan

    5 Juli 2025

    Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi

    5 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • CITO Surabaya Mulai Bangkit, Lakukan Revitalisasi Menuju Destinasi Keluarga dan Komunitas
    • Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Kucing Stres Tidak Mau Makan
    • Laptop Prime Day terbaik menangani MacBooks, Chromebook, mesin Windows 11 dan banyak lagi
    • Satelit MethaneSAT Hilang di Luar Angkasa
    • IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi
    • Organda Menjerit, Kritik Masuknya Investor Asing Datangkan Taksi Listrik di Surabaya
    • Jose Mourinho Berharap Cristian Chivu Tak Raih Treble di Inter
    • KONI Kota Malang Ukir Sejarah di Porprov Jatim IX: Raih Lebih dari 100 Medali Emas
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
      • KOTA MALANG
      • KABUPATEN MALANG
      • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • RAGAM
      • TEKNOLOGI
      • UNDANG-UNDANG
      • WISATA & KULINER
      • KOMUNITAS
      • IMR ENGLISH
    • OPINI
    • COVER HARIAN IMR
    • LOGIN
    Info Malang RayaInfo Malang Raya
    • LIPUTAN KHUSUS
    • MALANG RAYA
    • KOTA MALANG
    • KABUPATEN MALANG
    • KOTA BATU
    • JAWA TIMUR
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • RAGAM
    • KOMUNITAS
    • WISATA & KULINER
    • KAJIAN ISLAM
    • TEKNOLOGI
    • UNDANG-UNDANG
    • INFO PROPERTI & LOWONGAN KERJA
    • TIPS & TRIK
    • COVER HARIAN IMR
    • IMR TV
    • LOGIN
    Home»MALANG RAYA»Ojol Sambi Sebar Ranjau Pil Koplo
    MALANG RAYA

    Ojol Sambi Sebar Ranjau Pil Koplo

    By admin31 Agustus 2023
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link
    68604a70 3431 43d1 b658 dc82f2a5e536

    InfoMalangRaya – Cari komisi dengan terlibat peredaran pil koplo, ojek online ini disergap polisi Turen. Satu lagi masuk bui, pemuda serabutan yang menjual pil berlogo ££ ke teman-temannya demi membeli rokok.

    Kapolsek Turen, Kompol Edy Hariadi Kartika, Rabu (30/8) siang menjelaskan jika keberhasilan penangkapan 2 tersangka pengedar pil koplo, termasuk upaya pemberantasan peredaran narkoba, dalam giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    “Alhamdulilah kita dapat mengamankan 2 pelaku, tentu berawal dari informasi masyarakat berkat kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkotika yang meresahkan, ” ungkap Edi kepada InfoMalangRaya.

    Dua tersangka disergap di lokasi berbeda dan hanya berselang 2 jam. Tersangka pertama yang diamankan yakni tersangka Tsk M Hafid Alwi (22) warga Dusun Sendang, Desa/Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

    Dari tersangka Hafid, anggota Reskrim Polsek Turen berhasil menemukan bukti berupa paketan atau plastik berisi pil koplo. Total sebanyak 50 butir. Selain memakainya sendiri, tersangka juga mengemasnya menjadi paketan tik. Per tik pil lele–sebutan lainnya, berisi 4 butir dan dihargai Rp 10 ribu.

    “Sebulanan ini Pak. Saya beli box isi 100, Rp 150 Ribu. Bikin tik 1 isi 4, Rp 10 ribu. Saya untung Rp 100 ribu. Saya pakai sendiri, sisanya beli rokok, ” sebut tersangka Hafid kepada Kompol Edi HK.

    Pengembangan tidak berhenti. Minggu (20/8) dini hari, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka Ruli (22) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dalam penggeledahan, petugas menemukan bukti botol-botol berisi pil koplo. Jumlahnya sebanyak 912 butir.

    Berbeda dengan tersangka Hafid, tersangka Ruli berperan sebagai penerima perintah untuk menempatkan paketan pesanan pembeli. Penempatan ini populer disebut sistem ranjau. Tiap penempatan paketan botol ranjau isi pil koplo, tersangka menerima komisi atau bayaran senilai Rp 150 ribu.

    “Berdasarkan keterangan tersangka R, dengan memakai sistem ranjau, rangkaian kedua tersangka dari sindikat yang berada di lapas. Kami akan berusaha mengembangkan dan melanjutkan penyelidikan, ” jelas Edy HK.

    Menurut mantan Plt Kepala BNN Kota Batu ini, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

    “Anak anak muda ini perlu pencerahan betul. Masyarakat harus punya semangat untuk membentengi keluarga, anak-anak. Lebih baik jadi tukang parkir, fokus bekerja dan jauh dari narkoba. Nanti jadi sehat dan aman, ” himbau Edi HK. (Santoso FN)
    The post Ojol Sambi Sebar Ranjau Pil Koplo appeared first on infomalangraya.com.

    Jumlah Pembaca: 401

    Koplo Ojol Pil ranjau Sambi Sebar
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email Copy Link

    Berita Terkait

    IMR – Babinsa Wonokoyo Kawal Pengeringan Padi

    5 Juli 2025

    KONI Kota Malang Ukir Sejarah di Porprov Jatim IX: Raih Lebih dari 100 Medali Emas

    4 Juli 2025

    IMR – Perizinan di Kota Batu Diperkuat, Iklim Investasi Harus Ramah dan Pasti

    4 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner 300250
    banner 300250
    banner 250250
    Search
    BERITA POPULER

    Bupati Malang Hadiri Kanjuruhan Street Race Edisi 13

    30 Maret 20240

    Ironi Psywar: Arema FC yang Dulu Dilecehkan, Kini Justru Menendang PSS Sleman

    24 Mei 20250

    10 Aplikasi Musik Tanpa Iklan Terbaik, Diunduh Jutaan Pengguna!

    25 April 202466

    Pantun Pj. Walikota Malang Bikin Suasana Meriah di Acara Malang Raya Shopping Adventure 2024

    1 April 20242
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • DISCLAIMER
    • INDEX BERITA
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • REDAKSI
    © 2016 Infomalangraya. Designed by Mohenk.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.