InfoMalangRaya – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang disangkakan kepada oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Karena ada kerugian negara yang nilainya ratusan juta rupiah. Adalah inisiatif laporan dari BRI.
Kejari Kepanjen menetapkan tiga orang dalam kasus tersebut. Dua orang sudah dalam penahanan. Satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dugaan Tipikor kepada mereka, terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Yang merugikan keuangan negara Rp793 juta. Perbuatan tersangka, mengakibatkan penyaluran KUR tidak tepat sasaran, yang berakibat gagal bayar.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Malang Sutoyo, Akhmad Fajar, melalui pesan WhatsApp Rabu (19/7/2023) mengakui, kasus yang tengah ditangani Kejari Kepanjen, merupakan inisiatif laporan oleh BRI. Dalam rangka penegakan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari fraud. Atau menyajian laporan keuangan palsu secara sengaja.
“Dengan begitu, perbuatan tersangka disimpulkan melanggar prinsip tidak kehati-hatian dan mengakibatkan kerugian negara. Sehingga kredit bermasalah atau gagal bayar dan kasus Tipikor itu, terjadi di BRI Unit Jabung pada 2021 lalu,” jelas Akhmad Fajar.
Sehingga melalui Kantor Cabang BRI di Malang Sutoyo, pihaknya melaporkan kepada pihak berwenang, atas dugaan adanya penyalahgunaan kredit tersebut.
“Selanjutnya BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut, melalui ranah hukum. Kami juga menyampaikan terima kasih. Serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang, yang telah memproses pengaduan dengan cepat. Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”
“BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan Zero Tolerance. Atau sebuah kebijakan yang memberikan hukuman ketat bagi para pelanggar suatu aturan.”
“Setiap tindakan fraud dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG), atau prinsip tata kelola perusahaan yang baik, di dalam setiap operasional bisnis. Maka oknum yang melakukan tindakan fraud, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, ” ujar Akhmad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Wan Susilo, menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhamad Taufikurahman dan Muhamad Ngaidi, langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang.
Sedangkan satu tersangka, atas nama Karnowo Yudi, dimasukkan dalam DPO. Lantaran sudah dipanggil tiga kali, tetapi mangkir atau tidak mau memenuhi panggilan Kejaksaan. (Ra Indrata)
The post Oknum Karyawan BRI Malang Sutoyo, Diserahkan Proses Hukum ke Kejaksaan Kepanjen appeared first on infomalangraya.com.