Koperasi di NTT: Keberhasilan yang Tumbuh dari Bawah
Koperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukanlah hal baru. Sebaliknya, koperasi telah hidup, berkembang, dan menjadi kekuatan ekonomi nyata dengan aset yang mencapai triliunan rupiah. Ratusan koperasi menopang perekonomian masyarakat, lahir dari iuran, tabungan, dan kepercayaan masyarakat sendiri, bukan dari bantuan dana negara.
Di tengah realitas ini, muncul pertanyaan penting: apakah koperasi Merah Putih masih diperlukan, atau justru kita sedang menduplikasi sesuatu yang sudah berjalan?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh inti dari perdebatan lama tentang siapa yang seharusnya menjadi subjek utama dalam ekonomi nasional: negara atau warga. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 memberikan arah yang jelas: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Namun, dalam praktik kebijakan, tafsir atas “usaha bersama” sering kali bergeser: dari kerja kolektif warga menjadi konstruksi administratif negara. Di titik inilah relevansi pengalaman NTT menjadi penting. Koperasi di wilayah ini tidak lahir dari proyek, melainkan dari kebutuhan. Ia tumbuh dari keterbatasan akses perbankan, solidaritas sosial, dan tradisi gotong royong yang kuat.
Modal yang terkumpul bukan hibah, melainkan akumulasi disiplin menabung dan kepercayaan antaranggota. Dengan kata lain, koperasi di NTT bukan sekadar institusi ekonomi, tetapi juga institusi sosial yang menopang kohesi masyarakat.
Karena itu, ketika negara datang dengan gagasan membangun koperasi baru dengan desain, struktur, dan bahkan arah usaha yang ditentukan dari atas, pertanyaan kritis tidak bisa dihindari: apakah negara sedang memperkuat yang sudah ada, atau justru menciptakan lapisan baru yang berpotensi menyingkirkan ekosistem lama?
Sejarah pembangunan ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa intervensi negara yang berlebihan sering kali berujung pada distorsi. Alih-alih memberdayakan, negara justru mengambil alih. Dalam konteks desa, gejala ini dapat disebut sebagai “negarisasi mikro”, di mana ruang ekonomi warga perlahan dikuasai oleh entitas yang memiliki legitimasi administratif, tetapi belum tentu memiliki legitimasi sosial.
Lebih dalam lagi, persoalan ini bukan hanya teknokratis, melainkan ideologis. Ketika negara mulai menggantikan peran warga dalam membangun institusi ekonomi, maka yang tergerus bukan hanya efisiensi, tetapi juga prinsip emansipasi. Ekonomi tidak lagi menjadi ruang pembelajaran kolektif bagi warga untuk mandiri, melainkan berubah menjadi ruang distribusi program.
Dalam jangka panjang, ini berpotensi menciptakan “masyarakat penerima”, bukan “masyarakat pengelola”. Risiko dari pendekatan ini tidak kecil:
- Duplikasi kelembagaan: Ketika koperasi yang sudah berjalan dipaksa berdampingan dengan koperasi baru bentukan program, yang muncul bukan sinergi, melainkan fragmentasi. Anggota terbelah, sumber daya tersebar, dan skala ekonomi menjadi lemah.
- Potensi crowding out: Inisiatif warga yang organik tergeser oleh entitas yang didukung kekuasaan dan anggaran. Dalam jangka panjang, ini berbahaya karena mematikan motivasi masyarakat untuk membangun dari bawah.
- Akuntabilitas sosial: Dalam koperasi yang tumbuh dari anggota, kontrol sosial berjalan kuat karena ada rasa memiliki. Namun, dalam lembaga yang didorong dari atas, akuntabilitas cenderung formal, berbasis laporan, bukan relasi sosial. Ini membuka ruang bagi inefisiensi, bahkan penyalahgunaan.
- Homogenisasi kebijakan: Program nasional cenderung dirancang seragam, padahal kondisi sosial-ekonomi tiap daerah sangat berbeda. Memaksakan satu model koperasi ke seluruh wilayah berpotensi mengabaikan praktik-praktik lokal yang justru telah terbukti berhasil.
Gagasan Koperasi Merah Putih juga perlu diuji dari sisi prinsip. Jika koperasi adalah persekutuan orang, maka kekuatannya terletak pada kesukarelaan dan partisipasi. Ketika ia dibentuk melalui dorongan kebijakan yang seragam secara nasional, ada risiko bahwa koperasi berubah menjadi sekadar “wadah program”, bukan ekspresi kebutuhan warga.
Dalam konteks NTT, pendekatan semacam ini berpotensi mengabaikan kekayaan pengalaman lokal. Padahal, keberhasilan koperasi di wilayah ini justru bertumpu pada adaptasi terhadap kondisi sosial setempat: pola usaha kecil, jaringan informal, serta kepercayaan yang dibangun secara gradual.
Karena itu, solusi yang ditawarkan tidak bisa sekadar normatif. Diperlukan reorientasi kebijakan yang tegas namun realistis:
- Mengakui dan memetakan koperasi yang sudah ada: Negara perlu mengakui dan memetakan koperasi yang sudah ada sebagai aset utama, bukan titik awal yang kosong. Alih-alih membentuk entitas baru, kebijakan seharusnya difokuskan pada penguatan kapasitas koperasi eksisting.
- Pendekatan ekosistem: Intervensi negara harus bergeser dari pendekapan struktural ke pendekatan ekosistem. Negara tidak perlu “mendirikan”, tetapi “memungkinkan”.
- Batas peran antara negara dan warga: Negara berperan sebagai fasilitator dan regulator, sementara koperasi tetap menjadi aktor utama dalam produksi dan distribusi.
- Adaptif dalam program nasional: Program seperti Koperasi Merah Putih harus berbasis pada kebutuhan daerah, bukan dipaksakan seragam.
- Mekanisme insentif kolaborasi: Negara perlu membangun mekanisme insentif yang mendorong kolaborasi, bukan kompetisi semu.
Pada akhirnya, perdebatan ini kembali pada satu hal mendasar: kepercayaan. Apakah negara masih percaya pada kemampuan rakyat untuk mengelola ekonominya sendiri? Atau justru mulai meragukannya, sehingga merasa perlu hadir lebih jauh?
Pengalaman NTT memberikan jawaban yang jelas. Ketika diberi ruang, masyarakat mampu membangun. Ketika diberi kepercayaan, mereka menciptakan sistem yang bertahan bahkan dalam keterbatasan.
Maka, menjaga marwah Pasal 33 hari ini bukan dengan memperbanyak institusi baru, melainkan dengan merawat yang telah tumbuh. Negara perlu menahan diri untuk tidak selalu menjadi pelaku, dan kembali pada perannya sebagai penguat.
Sebab, ekonomi yang berdaulat tidak lahir dari instruksi. Ia tumbuh dari kepercayaan, dari partisipasi, dan dari kesadaran kolektif bahwa kesejahteraan adalah hasil kerja bersama, bukan pemberian.







