Rumah Produksi Miras Ilegal Dibongkar di Kabupaten Malang: Ratusan Botol Miras Oplosan Diamankan
Kabupaten Malang – Kepolisian Resor Malang berhasil membongkar sebuah rumah produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Ratusan botol miras oplosan berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan bahwa pabrik miras rumahan tersebut berlokasi di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Satu orang pelaku dengan inisial FA (36) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Pelaku diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. FA berperan sebagai pemodal, pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, dan sekaligus sebagai distributor.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga kuat sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut,” ujar AKP Aditya dalam keterangan resminya pada Minggu (24/3/2024).
Aditya menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Sabtu (23/3/2024) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas pesta miras yang sering diadakan oleh sejumlah pemuda di lokasi tersebut pada malam hari.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk lima alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan, dan sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.
Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga berhasil diamankan oleh kepolisian.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aditya.
Aditya menegaskan bahwa pelaku melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya dan membuat arak tersebut secara otodidak, sehingga tidak ada takaran pasti dalam kadar alkohol miras yang diproduksinya.
“Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tanpa ada takaran pasti dalam produksi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya. Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan pabrik atau home industri minuman keras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Atas kasus ini, FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP yang mengancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Soni
Editor : Rudi Harianto